Kompas TV regional jabodetabek

DPRD DKI pun Terapkan WFH dan Larang Pegawainya Bawa Kendaraan Pribadi Tiap Rabu

Kompas.tv - 22 Agustus 2023, 11:21 WIB
dprd-dki-pun-terapkan-wfh-dan-larang-pegawainya-bawa-kendaraan-pribadi-tiap-rabu
Pengecekan kendaraan bermotor milik pegawai atau tamu di area kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Senin (21/8/2023). (Sumber: Antara)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Dalam rangka mendukung program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menekan polusi udara, DPRD DKI Jakarta melarang pegawai di lingkungannya memakai kendaraan pribadi setiap hari Rabu.

"Setiap Rabu pegawai tidak boleh menggunakan kendaraan pribadi," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/8/2023). 

Ia menjelaskan, DPRD DKI Jakarta juga sudah memberlakukan bekerja dari rumah (work from home/WFH) sejak Senin (21/8), bersamaan dengan pelaksanaan WFH Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: ASN Jakarta WFH, Puan Maharani Minta Daerah Penyangga Atur Industri Nakal Penyumbang Polusi Udara

Nantinya pegawai yang menjalani WFH akan dipantau melalui panggilan video (video call) untuk memastikan kehadiran pada jam kerja.

Hal serupa juga disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi DKI Jakarta, Augustinus yang meminta agar setiap Rabu pegawai menggunakan transportasi publik.

"Kami juga membuat surat edaran DPRD khusus ASN dan non ASN setiap hari Rabu agar menggunakan transportasi publik," ujar Augustinus seperti dikutip dari Antara. 

Baca Juga: ASN DKI WFH Tak Boleh Keluyuran apalagi Mudik di Jam Kerja, Harus Pakai Baju Dinas di Rumah

Ia menilai, sebenarnya tidak masalah kalau pekerja, baik PNS maupun swasta bekerja dari kantor sepenuhnya.

Tapi yang penting, mereka menggunakan transportasi umum saat ke kantor.

"Sebagian ASN yang menggunakan kendaraan pribadi, kami rumahkan sambil kami atur jadwalnya," ucapnya. 

DPRD DKI Jakarta juga akan mengawasi secara tegas pegawainya yang bekerja dari rumah (work from home/WFH), dengan menetapkan jadwal panggilan video pukul 10.00 dan 15.00 WIB untuk rapat.

Baca Juga: Mulai 1 Januari 2024, Hanya Dua Kelompok Masyarakat Ini yang Bisa Dapat Vaksin Covid Gratis

Tujuan melakukan panggilan video itu untuk memastikan pegawai tetap di rumah dan tidak keluar dari rumah menggunakan kendaraan pribadi.

"Kami kan ada dua gedung nantinya dibagi dua yang satunya WFH dan satunya ke kantor, ini sedang diatur," jelasnya.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) DKI Jakarta melarang semua kendaraan bermotor milik pegawai hingga tamu yang belum uji emisi, memasuki area kantor.

Baca Juga: Kemenkes Ingatkan Publik, Covid-19 Belum Lenyap, Jika Positif Tanpa Komorbid Cukup Isoman di Rumah

Aturan ini berlaku mulai 21 Agustus 2023 di seluruh area perkantoran Dinas LH hingga Suku Dinas Kota Administrasi dan Satuan Pelaksana (Satpel) LH Kecamatan.

"Sebelum kita menuntut masyarakat untuk mengubah perilaku dan membebani mereka dengan berbagai kewajiban, alangkah baiknya kita keluarga besar Dinas LH DKI Jakarta memberikan contoh teladan kepada masyarakat," terang Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto.

Dalam pelaksanaannya, Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) hanya cukup membuka aplikasi milik Pemprov DKI yakni https://ujiemisi.jakarta.go.id/.

Baca Juga: RI Masuk Endemi Covid-19, Pemerintah Sediakan Vaksin Gratis Indovac dan Inavac

"Semua database kendaraan yang sudah melakukan uji emisi di bengkel Dinas LH ataupun Tempat Penyelenggaraan Uji Emisi resmi sudah masuk ke dalam sistem kami," sebutnya. 

Bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi diberikan kesempatan kepada pegawainya untuk melakukan uji emisi di bengkel Dinas LH DKI atau Suku Dinas Lingkungan Hidup Kita Administrasi pada 21-22 Agustus 2023.

"Jika sudah lulus uji emisi dipersilakan parkir di area kantor," katanya. 

Baca Juga: Update Harga Bensin Dexlite Pertamina 22 Agustus 2023, Mulai dari Rp12.600 hingga Rp14.550 per Liter

Dinas LH DKI juga menerapkan kebijakan bekerja dari rumah secara bergantian sesuai kebijakan Pj Gubernur DKI Jakarta.

Lalu menginstruksikan agar seluruh pegawai untuk menggunakan transportasi umum atau kendaraan rendah emisi seperti sepeda dan kendaraan listrik setiap hari Rabu.




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x