JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling di sejumlah lokasi untuk wilayah Jakarta, Depok, dan Bekasi, pada hari ini, Selasa (22/8/2023).
SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa syarat legal kendaraan tersebut.
Diketahui, SIM memiliki masa berlaku 5 tahun. Bagi kendaraan bermotor yang sudah habis masa berlaku SIM diwajibkan untuk melakukan perpanjangan.
Untuk hari ini, SIM keliling di DKI Jakarta beroperasi di lima titik, sementara di Depok beroperasi di dua titik, dan satu titik tersedia di Bekasi.
Berikut lokasi dan jadwal SIM Keliling di Jakarta, Bekasi dan Depok hari ini Selasa (22/8/2023:
Jakarta
Layanan SIM keliling di Jakarta hari ini beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut lokasinya:
1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
3. Jakarta Utara: LTC Glodok.
4. Jakarta Barat : Mall Citraland.
5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Depok
Bagi warga Depok yang akan perpanjang masa berlaku SIM melalui layanan SIM Keliling mulai pukul 07.00-12.00 WIB, berikut lokasinya:
1. Pos Lalu Lintas Kukusan
2. Ex Ramayana.
Baca Juga: Tanpa Antre! Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP, Jika Sudah Jadi, SIM Baru Diantar ke Rumah
Bekasi
Layanan SIM keliling di Bekasi hari ini beroperasi mulai pukul 08.00-10.00 WIB. Berikut lokasinya:
1. Polsek Bantargebang.
Sebelum Anda memperpanjang SIM, sebaiknya menyiapkan syarat-syarat dan dokumen yang dibutuhkan.
Dengan melengkapi semua dokumen tersebut, proses perpanjangan SIM Anda bisa berlangsung lebih cepat dan lancar.
Berikut syarat lengkapnya:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Sementara untuk biaya perpanjangan SIM, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Namun perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Sementara untuk pemilik SIM B tidak dapat memperpanjang SIM mereka melalui gerai SIM Keliling. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Baca Juga: Jokowi akan Revisi Syarat Pembelian Motor Listrik, Buka Opsi 1 KTP Dapat 1 Motor Listrik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.