Kompas TV regional banten

Mantri Suhendi, Terdakwa Penyuntik Mati Kepala Desa di Serang Banten Dituntut Pidana Penjara 9 Tahun

Kompas.tv - 21 Agustus 2023, 17:41 WIB
mantri-suhendi-terdakwa-penyuntik-mati-kepala-desa-di-serang-banten-dituntut-pidana-penjara-9-tahun
Ilustrasi jarum suntik. Jaksa menuntut Suhendi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Kepala Desa Curuggoong, Serang, Banten, Salamunasir dengan suntuk mati dengan pidana penjara 9 tahun. (Sumber: Instagram)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

SERANG, KOMPAS.TV - Jaksa menuntut Suhendi, terdakwa kasus pembunuhan Kepala Desa (Kades) Curuggoong, Serang, Banten, Salamunasir dengan pidana penjara 9 tahun.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Serang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa terbukti bersalah.

Jaksa menyebut Suhendi, mantri atau perawat RSUD Banten itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dengan cara menyuntik mati.

Jaksa juga menyebut Suhendi tidak terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP.

Baca Juga: Deretan Fakta Kasus Kades Disuntik Mati Oleh Mantri dengan Sidiadryl Diphenhydramine

Namun, menurut Jaksa, Suhendi terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsider.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendi berupa pidana penjara selama 9 tahun, dengan dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa Slamet saat membacakan berkas tuntutan di PN Serang, Senin (21/8/2023).

Dalam persidangan itu, Jaksa juga menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa menyebabkan nyawa orang hilang.

Sehingga perbuatannya pidana itu menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yaitu, terdakwa merupakan tenaga medis yang dibutuhkan masyarakat di desanya.

Selain itu, adanya surat permohonan masyarakat yang merasakan manfaatnya atas keberadaan terdakwa sebagai tenaga medis yang disampaikan secara kolektif ke pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Mengutip Kompas.com, hal lain yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, tidak berbelit selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan merupakan tulang punggung keluarga.

Dalam sidang itu, Jaksa Slamet juga menyebut Suhendi membunuh Salamunasir dengan cara menyuntikan cairan Rocuronium ke tubuhnya, di bagian punggung.

Cairan tersebut, menurutnya, biasanya disuntikkan di pembuluh darah pasien yang akan melakukan operasi pembedahan agar pasien lemas.

Baca Juga: Buntut Mantri Diduga Bunuh Kepala Desa dengan Suntikan, Dokter Forensik akan Uji Toksikologi

Berdasarkan hasil visum, terungkap dalam persidangan bahwa korban Salamunasir mempunyai riwayat penyakit paru-paru, sehingga suntikan itu dapat mematikannya.

Slamet mengatakan, aksi itu dilakukan terdakwa karena emosi mengetahui istrinya menjalin hubungan asmara dengan korban.

Majelis hakim pada kasus itu dengan Hery Cahyono sebagai hakim ketua. Ia memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi atau pembelaan.

Untuk itulah sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan guna mendengarkan pembelaan dari terdakwa maupun pengacaranya.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x