Kompas TV regional jabodetabek

Tak Semua ASN di Jakarta Mulai WFH Besok, Begini Aturannya

Kompas.tv - 20 Agustus 2023, 10:27 WIB
tak-semua-asn-di-jakarta-mulai-wfh-besok-begini-aturannya
Foto ilustrasi ASN. Sebagian ASN diwajibkan kerja dari rumah atau WFH sebagai respons pemerintah atas isu polusi udara di Jakarta jelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN pada 4-7 September 2023. (Sumber: Kompas.com/Elgana Almubarokah)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jakarta diwajibkan untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai besok, Senin (21/8/2023).

Aturan WFH sebagian ASN ini merespons isu polusi udara di Jakarta jelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN pada 4-7 September nanti.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, aturan WFH tersebut akan berlaku selama dua bulan.

Usai memimpin upacara peringatan Hari Kemerdekaan Ke-78 RI di Plaza Selatan Monas, Kamis (17/8), Heru Budi menyatakan, kebijakan itu berlaku pada 21 Agustus hingga 21 Oktober.

Kebijakan WFH, kata dia, diberlakukan bagi ASN yang tidak melakukan pelayanan secara langsung. 

Implementasinya, 50 persen ASN bekerja dari kantor dan 50 persen lainnya WFH. 

Heru Budi menekankan, sistem WFH tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, di antaranya layanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), puskesmas, dan Satuan Polisi Pamong Praja atau satpol PP.

Kemudian, dinas penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, dinas perhubungan (Dishbub), serta pelayanan tingkat kelurahan.

Baca Juga: Ada 6 Pengalihan Arus Lalu Lintas Jakarta Hari Ini karena Acara Jakarta Half Marathon

Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyatakan, proporsi pegawai yang melaksanakan WFH akan disesuaikan selama KTT ASEAN. 




Sumber : Kompas.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x