Kompas TV regional jabodetabek

Soal Kasus Bayi Tertukar di Bogor: Ibu Siti Minta 3 Hal, KPAI Janji Lakukan Langkah Jangka Pendek

Kompas.tv - 17 Agustus 2023, 04:45 WIB
soal-kasus-bayi-tertukar-di-bogor-ibu-siti-minta-3-hal-kpai-janji-lakukan-langkah-jangka-pendek
Ilustrasi bayi. Usai melakukan tes DNA, Siti Mauliah (37) yang merupakan warga Kabupaten Bogor, mendapati bahwa anak yang diasuhnya selama kurang lebih satu tahun ternyata bukan anak biologisnya. (Sumber: Picsea on Unsplash)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ibu bayi yang tertukar di Bogor, Jawa Barat, Siti Mauliah mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memohon setidaknya tiga hal terkait penyelesaian kasus yang menimpanya.

Ia berharap agar kasus bayi tertukar di Kabupaten Bogor yang menimpa dirinya bisa segera diselesaikan.

Menurut Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, Siti yang sudah membuktikan bahwa bayi yang telah diasuhnya selama setahun terakhir, bukanlah anak biologisnya dengan melakukan tes deoxyribonucleic acid atau DNA.

Siti dan kuasa hukumnya pun, kata Jasra, meminta setidaknya tiga bantuan kepada KPAI dalam menuntaskan kasus ini.

Pertama, KPAI diminta mengambil bagian dalam pengawasan terkait kasus bayi yang tertukar ini dengan melakukan audiensi dengan semua pihak yang terlibat.

Kedua, KPAI diminta memberikan pendampingan psikologis anak yang terdampak dalam kasus ini.

"Jika nanti penyelesaian kasus ini, kedua anak ini sudah menemui orang tuanya, maka tentu butuh proses, karena anak Bu Siti sudah lebih dari satu tahun dari tanggal kelahirannya," ungkap Jasra, Rabu (16/8/2023) berdasarkan laporan jurnalis Kompas TV Ferdiansyah Marlupy.

Baca Juga: Ibu Bayi yang Tertukar di Bogor Datangi KPAI, Minta Audiensi hingga Pendampingan Psikologis Anak

Ia menegaskan, anak-anak dari kasus bayi tertukar ini tentu membutuhkan pendampingan saat berpindah keluarga.

"Karena memindahkan atau menempatkan anak pada keluarga baru itu bukan sekadar memindahkan saja, tapi ada dampak psikis dan kesiapan orang tua untuk mengasuh," tegasnya.

Ketiga, Siti meminta bantuan KPAI dalam proses hukum terkait anak dari Ibu B yang diduga anak kandungnya yang telah dibuatkan akta lahir.

"Informasi yang kami dapatkan Ibu B ini sudah mengurus akta lahir anak, sementara Ibu Siti belum, jadi ini harus diselesaikan ya," kata Jasra.

Atas persoalan ini, Jasra berjanji KPAI kan melakukan kajian dan langkah-langkah, terutama langkah jangka pendek.

"Kami akan lakukan kajian dan langkah-langkah terutama langkah jangka pendek, misalnya melakukan press conference dengan para pihak yang terlibat, misalnya kepolisian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), komisi perlindungan anak daerah Kabupaten Bogor, dan kementerian terkait, terkait langkah-langkah cepat untuk segera diselesaikan," tegasnya.

Baca Juga: Baju Adat Dayak Bermotif Sakral, Pakaian Puan Maharani saat Hadiri Sidang Tahunan MPR 2023

Sebelumnya diberitakan, Siti Mauliah (37) yang merupakan warga Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, mendapati bahwa anak yang diasuhnya selama kurang lebih satu tahun ternyata bukan anak biologisnya.

Ia mengaku sejak awal sudah curiga bahwa bayi yang dirawatnya bukan anak kandungnya karena perbedaan fisik yang ia amati saat pertama ia menggendongnya.

Siti dan ibu berinisial B melahirkan di Rumah Sakit Sentosa Bogor pada hari yang sama pada 18 Juli 2022. Bayi laki-laki mereka diduga tertukar.

Terkait tes DNA, Siti yang sebelumnya telah melakukan tes DNA dengan bayi laki-laki yang sudah dirawatnya, mendapat hasil negatif. Artinya, bayi yang selama ini dirawatnya bukanlah anak biologis Siti.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x