BENGKULU, KOMPAS.TV - Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar mengungkapkan AJ (45), tersangka penganiayaan guru dengan ketapel di Bengkulu, sempat berpindah-pindah saat dalam pelarian.
Sejak peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (1/8/2023) hingga AJ menyerahkan diri pada Sabtu (5/8/2023), dia telah berpindah-pindah ke tujuh titik.
“Ada tujuh titik rute pelarian tersangka hingga akhirnya menyerahkan diri,” kata Deny dalam konferensi pers, Minggu (6/8).
Baca Juga: Terkuak! Wali Murid Penganiaya Guru di Bengkulu Ternyata Residivis Curas, Ketapel Mata Guru 2 Kali
Pada tanggal 1 Agustus, AJ pergi menggunakan motor ke rumah BD di Desa Warung Pojok, Kecamatan Sindang Dataran, Rejang Lebong. Di sana, dia menginap semalam.
Hari berikutnya, dia pergi menggunakan motor ke rumah JL yang ada di Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran.
Tak lama, dia pergi ke rumah AD di Dusun Tanjung Merindu, Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang. Dia menitipkan sepeda motornya.
Dengan berjalan kaki, dia masuk ke area perkebunan kopi di Desa Kampung Jeruk, Binduriang. Di kebun itu, dia menginap selama dua malam.
Pada 4 Agustus, dia berjalan kaki ke Dusun Tanjung Merindu, Desa Simpang Beliti, kemudian menginap satu malam di salah satu pondok yang ada di perkebunan kopi.
Akhirnya, pada 5 Agustus, dia berjalan kaki ke rumah RM di Desa Simpang Beliti. Sang istri pun menjemput dan membawa AJ untuk menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong.
Baca Juga: Wali Murid yang Ketapel Mata Guru di Bengkulu Menyerahkan Diri, Anak Korban Minta Hukuman Berat
Deny mengatakan selama pelarian itu, ketapel yang digunakan untuk melukai mata guru SMA, Zahraman, hilang karena terjatuh. Pihaknya hanya berhasil mengamankan pisau dan batu kerikil.
“Untuk ketapel, masih kita lakukan pencarian,” jelasnya, sebagaimana dikutip dari Tribun Bengkulu.
Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan ini bermula saat Zahraman menegur siswanya yang tengah merokok di belakang sekolah pada Selasa (1/8/2023).
Siswa berinisial PDM itu pun pulang ke rumah dan melaporkan hal itu kepada orang tuanya.
Orang tua PDM, AJ, pun langsung datang ke sekolah. Satpam sempat menahannya, tetapi AJ berhasil masuk usai mengeluarkan pisau dan ketapel.
Baca Juga: Kronologi Guru di Bengkulu Diketapel Wali Murid hingga Mata Rusak, Tak Terima Anak Ditegur Merokok
AJ pun menemui Zahraman dan mengarahkan ketapel ke mata korban. Sesaat kemudian, mata Zahraman mengeluarkan darah hingga AJ yang panik pun kabur.
Karena kejadian itu, Zahraman harus menjalani operasi. Bola mata kanannya terpaksa diangkat karena sudah hancur akibat terkena ketapel.
AJ disangkakan pasal penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 Ayat (2) KUHP jo Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Sumber : Tribun Bengkulu
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.