Kompas TV regional jabodetabek

Sambil Menangis, Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya Minta Maaf ke Orang Tua hingga Kerabat Korban

Kompas.tv - 6 Agustus 2023, 09:39 WIB
sambil-menangis-mahasiswa-ui-yang-bunuh-juniornya-minta-maaf-ke-orang-tua-hingga-kerabat-korban
AAB (berbaju hitam) (23), mahasiswa yang membunuh adik tingkatnya, MNZ (19), saat ditangkap pihak kepolisian. Inilah tampang pelaku pembunuhan mahasiswa UI yang jasadnya ditemukan dalam keadaan terbungkus plastik di kamar kosnya di Depok, Jumat (4/8/2023). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Penemuan jenazah korban tersebut berawal dari orang tua Naufal Zidan yang tidak dapat menghubungi anaknya sejak Rabu (2/8/2023).

Karena kahwatir, orang tua korban kemudian meminta tolong kepada keluarganya yang berada di Jakarta untuk menengok korban di indekosnya. 

Setelah menyambangi kosan korban, baru diketahui ternyata Naufal Zidan telah tewas dan jasadnya ditemukan di kolong tempat tidur.

"Korban ditemukan terbungkus kantong plastik di kolong tempat tidur. Ada sepuluh tusukan di leher, dada, dan bagian tubuh lain,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Wakasatreskrim Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Polisi Nirwan Pohan, pada Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga: Pembunuhan Mahasiswa UI Ternyata Sudah Direncanakan, Pelaku Belajar dari Youtube untuk Habisi Korban

Nirwan mengungkapkan pembunuhan yang dilakukan pelaku AAB terhadap korban Naufal Zidan sudah direncanakan sejak Senin, 31 Juli 2023. 

"Pelaku siapkan rencana pembunuhan ini sejak Senin,” ucap Nirwan.

Dua hari kemudian atau pada Rabu, kata Nirwan, pelaku AAB mengeksekusi korban sekitar sore hari menjelang malam. 


Nirwan mengungkapkan, pelaku AAB belajar dari media sosial Youtube untuk membunuh korban Naufal Zidan. Untuk melancarkan aksinya, dia mempersenjatai diri dengan pisau lipat. Pelaku pun menusuk korban berulang kali hingga tewas.

Tak hanya membunuh korban, lanjut Nirwan, pelaku AAB juga mengambil barang-barang korban berupa dompet, laptop, hingga telepon seluler korban. 

Atas perbuatannya, pelaku AAB dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian. 

Baca Juga: Pembunuhan Mahasiswa UI Didasari Motif Iri, Pakar Psikologi Forensik: Terkesan Sumir



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x