Kompas TV regional jabodetabek

Detik-Detik Mahasiswa UI Dibunuh Seniornya, Pelaku Pura-Pura Main ke Kosan, Dihabisi saat Mau Pulang

Kompas.tv - 5 Agustus 2023, 16:50 WIB
detik-detik-mahasiswa-ui-dibunuh-seniornya-pelaku-pura-pura-main-ke-kosan-dihabisi-saat-mau-pulang
AAB (23), terduga pelaku pembunuhan terhadap mahasiswa UI, MNZ (19), dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

"Korban sempat melawan dengan mengigit jari pelaku, namun pelaku mendorong mulut korban hingga terpental ke belakang. Nah, cincin pelaku itu tertinggal di dalam tenggorokan korban," ujarnya.


Selanjutnya, pelaku menusuk Naufal Zidan berulang kali hingga mengakibatkan korban tewas di tempat. Setelah itu, pelaku meninggalkan indekos korban. 

Keesokan harinya atau pada Kamis (3/8/2023) pagi, pelaku AAB kembali ke indekos korban dengan membawa kantong plastik dan kapur barus. 

Baca Juga: Polisi Sebut Mahasiswa UI yang Dibunuh Senior Sempat Melawan, Cincin Pelaku Tertelan Korban

Pelaku AAB lantas membungkus jasad korban dengan plastik tersebut, membersihkan kamar korban, serta membubuhkan kapur barus untuk menghilangkan aroma amis darah. 

"Pada Kamis (3/8), pelaku membeli kantong plastik hitam dan kapur barus, dan menuju kos korban. Pelaku kemudian mengepel darah korban dan mengikat tangan serta kaki korban dengan lakban, kemudian dimasukan ke kantong plastik hitam," ucapnya.

Nirwan menambahkan, pelaku AAB sebenarnya berniat menguburkan jasad korban di suatu tempat, namun ia kebingungan untuk mengeluarkan jenazah korban dari kamar kosan.  

"Jenazah korban, kemudian disimpan di kolong tempat tidur, pelaku berencana menguburkan mayat tersebut, namun ia kebingungan untuk mengeluarkan jenazah dari kosan," kata Nirwan.

Tak butuh waktu lama, setelah jasad korban ditemukan pada Jumat pagi, polisi kemudian polisi berhasil menangkap pelaku AAB pada siang harinya.

Baca Juga: Pembunuhan Mahasiswa UI, Pelaku Terlilit Utang Gegara Kripto dan Sempat Pinjam Uang kepada Korban

Dalam kasus pembunuhan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, ponsel, pisau lipat, dompet, kantong plastik berisi baju, celana, dan jaket yang digunakan pelaku pada saat membunuh korban.

Atas perbuatannya, pelaku AAB dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian.

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x