"Pelaku dijerat pasal 340 dan atau 338 dan atau 365 ayat 3 yang menyebabkan korban meninggal," ucap Nirwan.
"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling pendek 20 tahun (penjara)," ujarnya.
Adapun Jenazah MNZ ditemukan tewas di kosnya pada Jumat (4/8), atau dua hari setelah ia dibunuh.
Jasad korban ditemukan setelah rekannya dan pihak keluarga tak bisa menghubungi yang bersangkutan.
Lantaran tak bisa dihubungi, keluarga mendatangi korban ke kosannya. Namun tak ada jawaban dari korban.
Dengan bantuan penjaga kos, pintu kamar berhasil dibuka dan korban ditemukan sudah tak bernyawa.
Nirwan Pohan menyebut, kondisi jenazah MNZ ditemukan dalam keadaan mengenaskan dengan banyak luka tusukan di dada.
Tak butuh waktu lama, pada Jumat (4/8) polisi berhasil membekuk pelaku yakni AAB yang merupakan senior korban di kampus.
Adapun terkait motif pembunuhan, ia menyebut hal tersebut dikarenakan pelaku yang terlilit utang karena rugi dalam investasi kripto.
"Motif melaku ini menangani kerugian investasi kripto, termasuk utang pinjol. Karena dia didesak itu, dia berpikir menguasai barang-barang korban," kata Nirwan.
Baca Juga: Fakta-fakta Mahasiswa UI Dibunuh Senior: Ditemukan Terbungkus Plastik, Banyak Luka Tusuk di Dada
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.