Syarat Perpanjangan SIM
Untuk mengurus perpanjangan SIM di lokasi SIM Keliling, Anda perlu membawa beberapa dokumen.
Dokumen tersebut antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan yang disediakan di gerai tersebut.
Namun perlu diingat Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis, maka Anda harus mendaftar ulang untuk mendapatkan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Ini 6 Lokasi Pembuatan dan Perpanjangan Paspor di Jakarta yang Buka Sabtu-Minggu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.