SEMARANG, KOMPAS.TV - Seorang pemuda bernama Eko Ahmat Ariyadi (27) tewas setelah menjadi korban dugaan penganiayaan 13 orang di Meteseh, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (23/7/2023), yang berawal dari kesalahpahaman unggahan status WhatsApp.
Korban meninggal dunia dengan 14 luka tusukan di tubuhnya, setelah warga Klipang, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang itu dihajar menggunakan paving oleh 13 terduga pelaku.
Dari 13 terduga pelaku, tujuh di antaranya sudah ditangkap sementara enam lainnya masih buron.
Beberapa dari ketujuh orang tersebut adalah M Abdul Muis alias Boges (23), Nicko Jaisy Maisa alias Bagas (24), Luluk Arfian alias Royan (19), Andre William (20).
Menurut pengakuan pelaku, peristiwa itu berawal dari status WhatsApp milik Saiq, yang menyindir rekannya bernama Ayub atau saksi 2.
Baca Juga: Sopir Truk Tangki di Semarang Tersangka Kecelakaan, Terancam 6 Tahun Penjara
Namun justru rekannya yang lain bernama Andre yang tersinggung pada unggahan status Saiq.
“Kalau enggak mau kumpul lagi ya dianggap apa, saya nyindir gerombolannya Ayub. Dikira Andre, saya nyindir dia, terus tak jelaskan dan ngajak ketemu Ayub di Taman Meteseh, mau ngelihatin aja (klarifikasi),” tutur Saiq.
Sementara, menurut Andre, dirinya tersinggung dan tidak percaya bahwa Saiq menyindir Ayub.
“Saya kan enggak pernah main, dia buat status gitu kan saya, kan saya tersinggung sama Saiq. Terus karena saya enggak percaya, Saiq ngajak ke Taman Meteseh nyari Ayub,” kata Andre, dikutip Kompas.com.
Setibanya di Taman Meteseh, saksi 2 yakni Ayub sudah pulang terlebih dahulu.
Gerombolan Saiq dan Andre yang berjumlah 13 orang itu kemudian terus mencari keberadaan Ayub.
Namun korban, Eko Ahmat Ariyadi, (27) alias Kodok justru menantang mereka berkelahi.
“Si Eko malah menantang teman saya, Namanya Acong, yang menusuk korban. Eko-nya malah nantang terus Mas. Kamu berkelahi saja sama saya. Akhirnya diladenin sama Acong, lha saya juga enggak tahu kalau Acong bawa pisau,” ujar Andre.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi dan Tangkap Pelaku Pembunuhan Taksi Daring di Semarang
Lantaran Eko dan kelompoknya di Taman Meteseh kalah jumlah, mereka melarikan diri untuk mencari bantuan warga.
Korban pun kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Wongsonegoro, namun nyawanya tidak tertolong.
Sementara, beberapa terduga pelaku melarikan diri ke Surakarta, namun polisi mengejar dan menangkapnya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, masih ada 6 tersangka yang buron masing-masing Edwin alias Achong, Suryo, Dodi Setiawan, Agung Mulyo, Nicholas, dan Yoga alias Bebek.
Peran mereka beragam, mulai memukul pakai tangan, menendang pakai kaki, maupun menggunakan alat lain seperti paving dan pisau.
Keempat belas luka tusukan yang dialami korban semuanya diduga dilakukan oleh tersangka Edwin alias Achong yang masih buron.
Sedangkan tersangka lain yang diduga menganiaya korban menggunakan paving adalah Andrew dan Saiq Fazal.
"Kami minta tersangka yang buron segera menyerahkan diri," katanya, dikutip Tribunjateng.com, Selasa (25/7/2023).
Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP yakni barang siapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang, yang bersalah diancam pidana penjara paling lama 12 tahun jika kekerasan tersebut mengakibatkan maut atau meninggal dunia.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.