Bahkan, pihak pemerinta kabupaten/kota diwajibkan pula untuk mengelola sampah secara mandiri, untuk mengurangi beban TPA Piyungan.
“Kabupaten sudah dari dulu kita minta untuk mengurangi beban yang ada di Piyungan. Tapi ya paling enak terus diangkut bawa ke Piyungan. Gak pernah tumbuh (kesadarannya). Nah, sekarang begitu kita hentikan (TPA Piyungan), grubyakan,” ujar Sri Sultan dalam keterangan tersebut.
Menurutnya, pihak kabupaten/kota wajib pula turut menyelesaikan permasalahan sampah. Mereka bertanggung jawab memastikan sampah yang dibuang memiliki tempat pengelolaan sendiri.
“Untuk peralatan baru, nanti investasinya baru di tahun 2024. Masalahnya kan di situ. Nanti kalau sudah 2024 seterusnya kan sudah enggak ada yang numpuk lagi. Investornya juga sudah ada,” tutup Sri Sultan.
Sementara, Asisten Setda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan Tri Saktiyana membenarkan transisi Zona 1 akan di buka pada hari Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: TPA Piyungan Bantul Tutup 45 Hari, UGM Beri Solusi Cara Olah Sampah Secara Mandiri
Saat ini, kata dia, pihaknya sedang menyiapkan akses jalan.
Ia juga memastikan bahwa ada lapisan geomembran di tempat pembuangan sampah sementara (TPSS) Cangkringan, yang akan mencegah cemaran sampah.
Lokasi pembuangan sampah di Cangkringan, tegas dia, sifatnya hanya titipan, karena setelah TPA Piyungan siap, sampah tersebut akan dipindahkan ke Piyungan.
“Sifatnya adalah penitipan, bukan pembuangan. Sehingga saat Piyungan sudah siap, sampah itu dibersihkan, diangkut lagi ke Piyungan,” ungkap Tri Saktiyana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.