Jam operasional layanan SIM Keliling DKI Jakarta yang digelar hari ini, dimulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Namun perlu diingat, sebelum Anda memperpanjang SIM, sebaiknya menyiapkan syarat-syarat dan dokumen yang dibutuhkan.
Persyaratan yang harus disiapkan mencakup fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Dengan melengkapi semua dokumen tersebut, proses perpanjangan SIM Anda bisa berlangsung lebih cepat dan lancar.
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Paja.
Yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sebagai catatan, layanan ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Sementara itu, untuk pemilik SIM B tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku langsung pada layanan SIM Keliling karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Baca Juga: Cara Menambah Nama Marga di KTP-el, Simak Penjelasannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.