Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Deret Fakta Pungutan Infak di SMKN 1 Sale Rembang: Berujung Penocopotan Kepsek, Ganjar Dikritik PGRI

Kompas.tv - 20 Juli 2023, 10:09 WIB
deret-fakta-pungutan-infak-di-smkn-1-sale-rembang-berujung-penocopotan-kepsek-ganjar-dikritik-pgri
Ganjar Pranowo saat menerima curhatan pungli dari seorang siswa di Pendopo Rembang, Senin (10/7/2023). (Sumber: Dok Pemprov Jawa Tengah.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan adanya pungutan liar (pungli) berkedok infak di SMKN 1 Sale Rembang terbongkar saat seorang siswi berbincang pada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, di Pendopo Kabupaten Rembang, Senin (10/7/2023) lalu.

Dalam sesi tanya jawab tersebut, salah satu siswi mengaku, ia dan teman-teman sekolahnya dimintai uang sebesar Rp300.000 dengan alasan untuk membayar infak.

Uang tersebut, kata si siswi, diminta pihak sekolah setiap kenaikan kelas.

Adapun perbincangan Ganjar dengan dengan siswi yang mengaku dimintai pungli berkedok infak oleh pihak sekolah itu diketahui dari akun TikTok remsi milik Gubernur Jawa Tengah ini, @ganjarpranowofc.

"Bayar untuk uang gedung, infak. Setiap naik kelas beda, (saya bayar) Rp300 ribu (terakhir)" ungkap si siswi di hadapan Ganjar.

Mendengar hal tersebut Ganjar terlihat geram terhadap praktik tersebut.

Dengan tegas, ia meminta pihak sekolah untuk mengembalikan uang tersebut ke siswa.

"Ciri-ciri kepala sekolah yang setelah ini bermasalah sama gubernurnya," tegas Ganjar. 

"Saya pastikan itu nanti saya suruh kembalikan. Kalau nggak kepala sekolahnya aja yang suruh berhenti," imbubnya. 

Untuk lebih lengkapnya, berikut Kompas.tv sajikan sederet fakta terkait dugaan pungli berkedok infak di SMKN 1 Sale Rembang: 

Kepela Sekolah SMKN 1 Sale Rembang Dicopot

Kepala SMKN 1 Sale Widodo dibebastugaskan dari jabatannya per Rabu (12/7), buntut pemungutan sumbangan infak. 

"Dia kita bebas tugaskan. Kemudian kita melakukan pengecekan dan minta (uang tarikan) untuk dikembalikan," kata Ganjar, Rabu (12/7).

Usai dilakukan pencopotan, kepala sekolah ditempatkan sebagai staf di UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayan wilayah III Jateng di wilayah Pati, Jawa Tengah.

Sebagai ganti untuk melaksanakan tugas kepala sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga telah menunjuk pelaksana harian (Plh).

Ganjar menegaskan, mencuatnya kasus tarikan atau pungli berkedok infak tersebut, menurutnya menjadi pengingat kepada kepala sekolah dan guru di manapun agar berhati-hati.

"Jadi kita titip kepada kawan-kawan guru, kawan-kawan kepala sekolah, agar berhati-hati betul pada soal tarikan-tarikan kepada siswa agar tidak memberatkan," jelas Gubernur.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Copot Jabatan Kepala Sekolah yang Lakukan Pungli Berkedok Infak!

Pungutan Infak Untuk Pembangunan Musala

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan terkait dugaan pungli SMKN 1 Sale Rembang.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Kepala Uswatun Hasanah, menyebut pemeriksaan dilakukan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 1 Sale Widodo. 

Menurut pengakuan Kepsek SMKN 1 Sale tersebut pungutan infak dilakukan untuk membangun musala atau sarana ibadah melalui komite sekolah. 

Pungutan atau infak pembangunan musala itu dilakukan pada tahun 2022.

Kepsek Klarifikasi Rincian Pengumpulan Dana

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Kepala Uswatun Hasanah, menyebut berdasarkan keterangan Kepsek SMKN 1 Sale, Widodo, merinci siswa yang sudah membayar infaq tersebut.

Dari total 534 siswa, 460 di antaranya sudah membayar. Kemudian 44 siswa tidak membayar karena tergolong tidak mampu. Selanjutnya, 30 siswa tidak membayar dengan pertimbangan sudah tahun keempat.

Sementara terkait jumlah iuran tersebut, sudah terkumpul Rp130-an juta.

"Sampai saat ini dana yang terkumpul Rp130 juta dan telah digunakan pada 2022 untuk pembangunan musala. Pembangunan musala saat ini sudah mencapai 40 persen," kata Uswatun.

Terkait siswa yang ditanyai gubernur, ia menyebut dilakukan pendampingan supaya tidak terjadi perundungan.

"Harus dijamin siswa tersebut nyaman dan bisa menjalankan aktivitas seperti biasa, sesuai kapasitasnya sebagai peserta didik, tanpa intervensi dari pihak manapun," ucapnya.

Baca Juga: Ada Pungli di Sekolah Berkedok Infak, Ganjar: Saya Senang Ada Siswa yang Mau Mengaku

Kepsek klaim dapat dukungan

Kepsek SMKN 1 Sale, Rembang Widodo buka suara setelah dirinya dicopot dari jabatannya.  

Dilansir dari Kompas.com, ia mengatakan sejumlah uang yang diminta kepada siswa untuk pembangunan musala sudah dikoordinasikan dengan komite sekolah dan wali murid.

Widodo mengungkapkan, uang pembangunan musala diputuskan diambil dari wali murid dan mereka mengaku ikhlas dengan pungutan ini.

"Itu sebagian dari wali murid itu sudah ikhlas, kalau disuruh mengembalikan. Mereka tidak mau menerima. 'kalau dikembalikan ya saya tolak' wali murid bilange seperti itu," ujar Widodo.

Selain itu, ia juga mengeklaim mendapatkan respons positif dari para tokoh masyarakat, terkait inisiatif membangun mushala menggunakan dana iuran itu.

"Banyak tokoh masyarakat termasuk kiai mendukung saya terkait inisiatif membangun Mushala, karena sifatnya keagamaan untuk ibadah, dan ini nanti juga mungkin selalu didukung, termasuk semua komite," kata dia.


PGRI Jateng Kritik Ganjar Copot Kepsek SMKN 1 Sale

Buntut mencopot jabatan Kepsek SMKN 1 Sale, Rembang, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mendapat kritikan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jateng.

Ketua PGR Jateng Muhdi menilai tindakan Ganjar mencopot kepala sekolah tersebut dinilai terburu-buru.

Ia pun menyebut, seharusnya Gubernur Jawa Tengah terlebih dahulu mendengarkan yang bersangkutan untuk klarifikasi.

"Menyesal atas keputusan yang sering saya sampaikan tergesa-gesa tanpa proses yang cukup," kata Muhdi.

Di sisi lain, Muhdi mengatakan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 membolehkan penggalan dana.

Sehingga, jika Ganjar Pranowo menyatakan sumbangan dan infak itu disamakan dengan pungutan, PGRI Jawa Tengah menegaskan tidak sepakat lantaran Pasal 1 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 sudah jelas membedakan antara pungutan dan sumbangan. 

Apalagi infak yang dihimpun bersama komite untuk pemenuhan sarana ibadah yaitu musala yang tidak wajib dan jumlahnya tidak terikat mestinya bisa dikategorikan sumbangan.

 

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x