Setelah rampung memodifikasinya, Achiruddin tak langsung melakukan penimbunann BBM solar bersubsidi.
Terlebih dahulu ia memerintahkan pria bernama Jupang untuk melakukan kegiatan pengangkutan minyak sulingan di wilayah Brandan dan Aceh dengan mobil tersebut. Minyak itu lalu dijual ke pembeli lain dengan harga lebih tinggi.
Setelah itu, baru kemudian mobil boks yang dimodifikasi tersebut digunakan untuk melakukan penimbunan BBM solar bersubsidi.
Caranya, mobil tersebut dipakai ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan, Binjai, dan Kabupaten Deli Serdang untuk pembelian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi.
Baca Juga: Aditya Hasibuan Anak dari AKBP Achiruddin Ditahan 20 Hari di Rutan Tanjung Gusta, Medan
"Bahwa BBM jenis solar bersubsidi tersebut dibeli dari SPBU-SPBU tersebut, dengan harga Rp 6.800 per liter dan tergolong dalam batas normal," tutur jaksa.
Setelah itu, solar subsidi itu dibawa ke gudang PT Almira Nusa Raya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Lokasinya berdekatan dengan rumah Achiruddin.
Di gudang itulah, solar dari tangki mobil boks dipindahkan ke tangki penyimpananyang mampu menampung solar hingga 16 ton. Solar tersebut baru akan dijual kembali saat kelangkaan BBM atau ketika harga solar relatif tinggi.
"Terdakwa melakukan penjualan kembali kepada konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah dengan rata-rata keuntungan Rp300 rupiah per liter," ujar jaksa.
Adapun aksi penimbunan solar subsidi oleh Achiruddin terungkap pada 27 April 2023, kala itu penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumut melakukan penggeledahan di rumahnya.
Baca Juga: Momen AKBP Achiruddin Peluk Erat Anaknya Aditya Hasibuan dalam Rekonstruksi Penganiayaan Ken Admiral
"Penyidik Polda Sumut melakukan penindakan dan menemukan gudang solar tersebut serta menemukan barang-barang seperti tank fiber, pompa solar, dan tangki yang berisikan minyak jenis solar," ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Achiruddin didakwa dengan Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 53 angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.