Untuk mendapatkan informasi terkini seputar jadwal layanan SIM dan Samsat keliling, Anda bisa mengunjungi akun Instagram @tmcpoldametro.
Baca Juga: Jadwal dan Syarat Seleksi Timnas Indonesia U-17 PSSI di Solo Jawa Tengah
Untuk memperpanjang SIM, masyarakat diharapkan menyiapkan dan melengkapkan persyaratan yang telah ditentukan dengan teliti.
Persyaratan tersebut mencakup fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Untuk memperpanjang SIM A dan SIM C, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia. Namun, perlu dicatat bahwa layanan ini hanya berlaku untuk SIM yang masih berlaku dan hanya untuk golongan tertentu.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemilik SIM harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM baru di tempat yang telah ditetapkan oleh Kepolisian.
Baca Juga: Tidak Harus Sesuai KTP! Ini Cara Bayar Pajak atau Perpanjang STNK di Kota Lain, Mudah Banget
Penting untuk diketahui bahwa pemilik SIM B tidak dapat memperpanjang SIM mereka melalui gerai SIM Keliling.
Hal ini dikarenakan perbedaan peruntukan dokumen, di mana SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Oleh karena itu, proses perpanjangan SIM B harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.