JAKARTA, KOMPAS.TV - Camat Kelapa Gading Darmawan dan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Kelapa Gading Barat Rahmat Syahputra diperiksa oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Senin (17/7/2023). Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan pemaksaan terhadap petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengajukan pinjaman online dan koperasi untuk atasannya.
Adapun atasan PPSU itu menjabat sebagai kepala seksi di Kelurahan Kelapa Gading Barat.
"Semua kan dipanggil, tidak hanya petugasnya, tapi juga kepala seksi kelurahan yang sudah dipanggil, Plt lurahnya, pihak kecamatannya sudah dipanggil," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Sigit Wijatmoko kepada wartawan di Balai Kota DKI, Senin (17/7).
Pemeriksaan itu menyelidiki permasalahan yang sebenarnya, mulai dari motif hingga modus, serta memastikan kasus serupa tidak terulang.
"Kita ingin dapat lengkapnya, termasuk juga biasanya bagaimana mereka melakukan, mencari calon, itu kan kita pelajari," ujarnya.
Baca Juga: Cerita PPSU Kelapa Gading Barat Dipaksa Pejabat Kelurahan Pinjol Rp20 Juta, Diterima Cuma 500 Ribu
Ia mengingatkan ada sanksi berupa penonaktifan terhadap atasan PPSU tersebut, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"(Pemberian sanksi) Itu kan di atasan langsung. Kalau kepala seksi kelurahan, di tingkat kota," ucapnya.
Sementara itu, Plt Lurah Kelapa Gading Barat Rahmat Syahputra menyampaikan sudah mengklarifikasi MH dan pelapor bernama Maulana (53) terkait kejadian tersebut.
"Semuanya kami mintakan klarifikasi. Mencari tahu duduk perkaranya terlebih dahulu," tutur Rahmat beberapa waktu lalu.
Ia juga menegaskan, sudah melaporkan dugaan kasus itu ke tingkat Wali Kota Jakarta Utara dan Inspektorat Pembantu Kota Jakarta Utara.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.