Selain itu, pelaku juga sempat membenturkan kepala korban. Lalu, mengikat dua kaki dan tangan korban dengan kabel antena televisi. Tersangka juga menyumbat mulut korban dengan kain handuk.
Selain kesal terhadap sikap korban, ungkapnya, motif lain tersangka membunuh korban MB karena ingin menguasai harta bendanya.
Menurut Wakapolres Madiun, niat IR untuk menguasai harta korban muncul setelah melihat isi dompet korban berisi banyak uang.
Setelah membunuh MB, tersangka IR kemudian membawa dompet milik korban yang berisi uang sebesar Rp 5 juta, dua buah HP, dan satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha N-Max.
"Barang-barang milik korban yang diambil kemungkinan dijual tersangka IR," ucap perwira menengah Polri dengan satu melati di pundaknya itu.
Lebih lanjut, Kompol Krisna mengatakan pertemuan antara pelaku dan korban diawali berkenalan di media sosial Facebook pada akhir Desember 2022.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Jenazah Perempuan Terikat Kabel di Madiun
Setelah itu, mereka berdua menjalin hubungan tanpa status. Dari hasil pemeriksaan tersangka, mereka sudah berhubungan suami istri sebanyak tiga kali.
Atas perbuatannya, kini tersangka IR dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.