Kompas TV regional jabodetabek

Operasi Patuh Jaya 2023 Dimulai: Ingat! Tak Semua Polisi Bisa Lakukan Tilang Manual, Ini Aturannya

Kompas.tv - 10 Juli 2023, 14:18 WIB
operasi-patuh-jaya-2023-dimulai-ingat-tak-semua-polisi-bisa-lakukan-tilang-manual-ini-aturannya
Ilustrasi. Polisi memantau pengendara yang melintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta. Tidak semua polisi bisa melakukan tilang manual di jalan. (Sumber: KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya telah memulai Operasi Patuh Jaya 2023, hari ini, Senin (10/7/2023). Tilang manual akan diberlakukan selama 14 hari ke depan.

Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto mengatakan 2.938 personel dikerahkan dalam operasi ini. Mereka diimbau melaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 dengan simpatik, humanis dan tanpa pungli.

"2.938 personel merupakan gabungan dari personel Polda Metro Jaya dan Polres jajaran, TNI, Dishub Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, organisasi angkutan darat dan transportasi DKI Jakarta," ujar Karyoto kepada wartawan, Senin.

Menurut dia, penegakan hukum bagi mereka yang melanggar harus dilakukan dengan profesional, tidak ada negosiasi, tidak transaksional, dan tidak menyakiti masyarakat.

Baca Juga: Ada Operasi Patuh Jaya 2023 Mulai Besok, Ini 14 Pelanggaran yang Jadi Target Polisi

"Karena seyogianya penegakan hukum yang baik akan berdampak pada kedisiplinan masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran kembali," ungkapnya.

Lokasi Operasi Patuh Jaya 2023

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. M. Latif Usman menuturkan, dalam operasi ini, razia stasioner diberlakukan di titik-titik yang kerap didapati banyak pelanggaran.

Namun, penindakan dengan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mobile tetap diutamakan.

"Kami tetap menggunakan kegiatan stasioner, tapi petugas di lapangan akan kita sebar semuanya. Jadi, tidak setiap kendaraan dihentikan, enggak. Tapi, kami tetap memaksimalkan ETLE mobile dan ETLE statis. Anggota yang di lapangan tetap melihat pelanggaran yang kasat mata di depannya," jelasnya.

Tidak Semua Polisi Bisa Lakukan Tilang Manual

Dalam surat telegram (ST) bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang diterbitkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri disebutkan bahwa tidak semua personel Satlantas bisa melakukan tilang manual.

Baca Juga: Tidak Harus Sesuai KTP! Ini Cara Bayar Pajak atau Perpanjang STNK di Kota Lain, Mudah Banget

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho sempat mempertegas kembali bahwa penindakan tilang manual dilakukan oleh tim khusus dan bersertifikat.

"Penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas. Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” kata Sandi dalam keterangannya pada Minggu, 21 Mei 2023, seperti dilansir Gridoto.com.

Sandi menegaskan jika terdapat anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan di lapangan, mereka akan dikenakan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik, hingga sanksi pidana.

"Para Dirlantas juga diminta untuk melakukan sosialisasi tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau E-TLE yang akan memudahkan masyarakat," tambahnya.

Baca Juga: Nama Operasi Patuh 2023 yang Digelar Polri Mulai Hari Ini Berbeda-beda, Cek Daftar Lengkapnya

14 Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Patuh Jaya 2023

Dikutip dari akun Instagram @ntmcpoldametro, berikut 14 pelanggaran yang disasar dalam Operasi Patuh Jaya 2023.

1. Melawan arus.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

3. Menggunakan HP saat mengemudi.

4. Tidak menggunakan helm SNI.

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman.

6. Melebihi batas kecepatan.

7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.

8. Berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang.

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.

11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi STNK.

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya.

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS/RFP.


 




Sumber : Tribratanews, Gridoto.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x