JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya telah memulai Operasi Patuh Jaya 2023, hari ini, Senin (10/7/2023). Tilang manual akan diberlakukan selama 14 hari ke depan.
Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto mengatakan 2.938 personel dikerahkan dalam operasi ini. Mereka diimbau melaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 dengan simpatik, humanis dan tanpa pungli.
"2.938 personel merupakan gabungan dari personel Polda Metro Jaya dan Polres jajaran, TNI, Dishub Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, organisasi angkutan darat dan transportasi DKI Jakarta," ujar Karyoto kepada wartawan, Senin.
Menurut dia, penegakan hukum bagi mereka yang melanggar harus dilakukan dengan profesional, tidak ada negosiasi, tidak transaksional, dan tidak menyakiti masyarakat.
Baca Juga: Ada Operasi Patuh Jaya 2023 Mulai Besok, Ini 14 Pelanggaran yang Jadi Target Polisi
"Karena seyogianya penegakan hukum yang baik akan berdampak pada kedisiplinan masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran kembali," ungkapnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. M. Latif Usman menuturkan, dalam operasi ini, razia stasioner diberlakukan di titik-titik yang kerap didapati banyak pelanggaran.
Namun, penindakan dengan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mobile tetap diutamakan.
"Kami tetap menggunakan kegiatan stasioner, tapi petugas di lapangan akan kita sebar semuanya. Jadi, tidak setiap kendaraan dihentikan, enggak. Tapi, kami tetap memaksimalkan ETLE mobile dan ETLE statis. Anggota yang di lapangan tetap melihat pelanggaran yang kasat mata di depannya," jelasnya.
Dalam surat telegram (ST) bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang diterbitkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri disebutkan bahwa tidak semua personel Satlantas bisa melakukan tilang manual.
Baca Juga: Tidak Harus Sesuai KTP! Ini Cara Bayar Pajak atau Perpanjang STNK di Kota Lain, Mudah Banget
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho sempat mempertegas kembali bahwa penindakan tilang manual dilakukan oleh tim khusus dan bersertifikat.
"Penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas. Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” kata Sandi dalam keterangannya pada Minggu, 21 Mei 2023, seperti dilansir Gridoto.com.
Sandi menegaskan jika terdapat anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan di lapangan, mereka akan dikenakan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik, hingga sanksi pidana.
"Para Dirlantas juga diminta untuk melakukan sosialisasi tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau E-TLE yang akan memudahkan masyarakat," tambahnya.
Sumber : Tribratanews, Gridoto.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.