Baca Juga: Sidang Penganiayaan David: Amanda Sebut AG 2 Kali Hilang, Mario Dandy Langsung Telfon Korban
Shane pun mengaku saat diajak bertemu dengan Mario pada malam penganiayaan terhadap David, ia mengira akan diajak nongkrong dan membahas soal ganti rugi motor yang rusak.
"Atas dasar itu Saudara nurut-nurut saja apa yang dikatakan Saudara Mario?" tanya hakim.
"Iya, Yang Mulia, saya merasa kayak ada utang budi dengan Mario, Yang Mulia," jawab Shane.
Di dalam sidang kali ini, Shane yang juga terdakwa kasus penganiayaan itu berperan sebagai saksi atas terdakwa Mario Dandy.
Di akhir sidang, Mario Dandy mengatakan bahwa semua keterangan atau kesaksian Shane Lukas benar.
Selain Shane, jaksa penuntut umum juga menghadirkan mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda, sebagai saksi.
Mario Dandy menganiaya David Ozora pada tanggal 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan hingga membuat korban koma.
Baca Juga: Mantan Pacar Ngaku Ditanya-tanya Mario Dandy soal AG: Dia Dengar Berita yang Nggak Enak
Mario dan Shane kini berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat. Keduanya didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa pada sidang 6 Juni 2023 di PN Jakarta Selatan.
Sedangkan AG, telah divonis hukuman penjara 3,5 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah dalam penganiayaan berat terhadap D.
Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung yang menolak upaya kasasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.