Sebelumnya, pemerhati anak sekaligus mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2017-2022 Retno Listyarti, mengkritik cara polisi memperlakukan siswa pelaku pembakaran sekolah saat jumpa pers.
Retno meminta Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri segera bertindak terhadap anggota polisi yang membawa senjata laras panjang saat menggelar konferensi pers kasus pembakaran sekolah di Temanggung, Jawa Tengah.
Diketahui, saat rilis atau konferensi pers terkait kasus pembakaran sekolah, siswa yang jadi pelaku pembakaran berinisial R (14) dihadirkan oleh polisi ke hadapan media.
Saat itu, tampak polisi mengenakan berseragam lengkap mengawal berdiri di samping siswa tersebut sambil membawa senjata laras panjang.
Menurut dia, Irwasum Polri perlu turun tangan untuk menangani kasus tersebut karena tindakan polisi itu diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Baca Juga: Sakit Hati Terakumulasi, Siswa SMP di Temanggung Bakar Sekolah Sendiri
"Saya sebagai pemerhati anak dan Komsioner KPAI periode 2017-2022 mendorong pihak terkait seperti Irwasum Polri dan Kompolnas dapat bertindak sesuai kewenangannya," kata Retno dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/7/2023).
Retno menuturkan, Irwasum Polri perlu melakukan penyelidikan terhadap dugaan anggotanya melakukan pelanggaran UU PA dan UU SPPA.
Tak hanya Irwasum dan Kompolnas, Retno juga meminta agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengawasi dari segi perlindungan terhadap siswa R (14) dan segera bertindak.
"Selain itu, Dewan Pers juga harus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap media yang diduga melanggar Pasal 19 UU SPPA dalam tayangannya," tutur Retno.
Baca Juga: Sakit Hati Kerap Dirundung jadi Alasan Siswa SMP di Temanggung Nekat Bakar Sekolah
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.