Usai lampu hijau menyala, peserta melanjutkan laju kendaraan sepeda motor dan diharuskan berbelok ke kiri. Peserta harus menyalakan lampu sein untuk memberi tanda kepada pengendara di belakangnya.
Selanjutnya, peserta akan menjumpai u-turn atau putaran balik. Sebelum putar balik, peserta harus menghentikan laju sepeda motor, lalu menengok ke kanan dan kiri untuk memastikan tidak ada kendaraan lain yang melintas.
Kemudian peserta akan menjumpai dua jalur, yakni jalur cepat dan jalur lambat. Terdapat rambu yang memerintahkan pengendara kendaraan roda dua untuk masuk ke jalur lambat.
Tanda atau rambu tersebut mewajibkan peserta untuk mengarahkan sepeda motornya ke jalur lambat.
”Banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua lalu masuk ke jalur cepat. Ini sering menyebabkan kecelakaan sehingga kami buat ada jalur cepat dan jalur lambat untuk edukasi pada masyarakat,” tegas Ihsan.
Selain itu, peserta akan menjalani uji keseimbangan mengendarai sepeda motor dengan berbelok mengikuti lintasan tanpa menurunkan kaki.
Selanjutnya, peserta akan menjalani uji rem reaksi. Dalam ujian itu, peserta harus mengerem sepeda motornya, lalu membelokkan kendaraan sesuai dengan isyarat lampu yang dihidupkan penguji.
Ihsan menyebut, total panjang lintasan untuk ujian praktik SIM itu adalah 107 meter. Adapun waktu yang dibutuhkan untuk melakukan ujian tersebut sekitar 1 menit.
Konsep dari Polres Bantul itu akan diusulkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) DIY ke Markas Besar (Mabes) Polri.
Baca Juga: Kapolri Minta Tes Praktik SIM Motor Dibenahi: Angka 8 dan Zig-zag Tak Relevan, Lulus Bisa Sirkus
Wakil Kepala Polda (Wakapolda) DIY Brigjen Pol. R. Slamet Santoso berharap konsep baru uji praktik SIM C ini dapat diberlakukan secara nasional.
"Ini baru konsep, kami ajukan dahulu mudah-mudahan dalam waktu yang singkat dan dalam tempo yang secepat-cepatnya itu bisa berlaku di seluruh nasional," kata Brigjen Slamet saat meninjau konsepsi uji praktik SIM roda dua di Polres Bantul, Senin.
Ia menerangkan, pihaknya akan mengembangkan konsep yang dibuat oleh Polres Bantul itu.
"Nanti akan kami kembangkan di tingkat Polda DIY, dan mudah-mudahan ide dari Bantul itu bisa disampaikan ke tingkat Mabes Polri. Kalau cocok, bisa diberlakukan secara nasional, itu harapannya," terangnya.
Evaluasi uji praktik SIM C ini berawal dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang meminta Kakorlantas untuk memperbaiki proses pembuatan SIM agar lebih relevan.
"Khusus untuk pembuatan SIM, ini saya minta ke Korlantas, tolong dilakukan perbaikan, yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang namanya melewati zig-zag itu masih sesuai atau tidak, saya kira kalau memang sudah tidak relevan, perbaiki," kata Listyo Sigit dalam acara Wisuda Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Rabu (21/6).
Sumber : Kompas TV/Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.