"Tindakan administrasi ini dengan tetap menekankan pada pentingnya memberi perlindungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar di sana," ucap Mahfud.
“Kami akan menyiapkan langkah-langkah, mereka yang memiliki hak konstitusional untuk belajar tetap berjalan, tetapi penataan tindakan hukum administrasi dilakukan,” jelasnya.
Sedangkan untuk langkah terakhir, Mahfud memerintahkan untuk selalu menjaga kondusivitas ketertiban sosial dan keamanan.
Hal tersebut menjadi tanggung jawab gubernur, forkominda, kesbang, dan lain-lain untuk menjaga situasi di lapangan tetap kondusif dan tidak terjadi kericuhan di Ponpes Al Zaytun.
“Kami sudah berbagi tugas, administrasi di Kemenag, hukum ada di Polri dan BNPT, dan ketertiban ada di gubernur. Jangan dicampuradukkan sehingga masyarakat jadi resah,” tukas Mahfud.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu belakangan.
Pasalnya adanya polemik di masyarakat terkait ponpes tersebut, mulai dari dugaan ajaran menyimpang hingga berbagai pernyataan kontroversial pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilan
Permasalahan itu pun semakin membesar hingga menyebabkan aksi unjuk rasa di lokasi ponpes.
Massa menuntut agar Ponpes Al Zaytun dibubarkan serta meminta pengusutan atas lahan negara di kawasan ponpes, hingga mendesak Panji Gumilang segera ditangkap.
Baca Juga: Polemik Ponpes Al-Zaytun, MUI: Ada Dugaan Kekerasan hingga Penyesatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.