CIREBON, KOMPAS.TV - Wahidin, tukang bubur yang ditipu oleh anggota polisi bernama AKP Supai Warna, memutuskan mencabut laporannya soal kasus penipuan rekrutmen anggota Polri di kepolisian.
Hal itu dilakukan Wahidin setelah ia bersepakat dengan salah satu tersangka. Namun, kasus ini didorong untuk tetap dilanjutkan demi mencegah hal yang sama terulang kembali.
Diketahui, tukang bubur asal Cirebon, Jawa Barat, itu mengalami kerugian hingga Rp 310 juta setelah ditipu oleh perwira polisi dan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) terkait seleksi perekrutan anggota Polri.
Baca Juga: Perwira Polisi yang Tipu Tukang Bubur Ratusan Juta Miliki Harta Kekayaan Rp526,5 Juta
Kuasa hukum Wahidin, Eka Suryaatmaja, mengatakan kliennya telah mencabut laporan dugaan kasus penipuan perekrutan anggota Polri yang ditujukan kepada Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar pada Rabu (21/6/2023).
”Intinya, Pak Wahidin telah mencabut laporannya karena keadilannya terpenuhi,” kata Eka Suryaatmaja, Rabu (21/6).
Eka menjelaskan keadilan terpenuhi yang dimaksudnya yakni pelaku telah mengembalikan uang milik korban senilai Rp 310 juta.
“Semalam, (Selasa, 20/6), kami mendapatkan itikad baik dari keluarga AKP SW,” ujar Eka.
Eka menambahkan pihak AKP Supai Warna melalui keluarganya telah menyerahkan uang Rp 310 juta yang diminta kliennya Wahidin.
Setelah uang tersebut diganti, kliennya pun membuat surat kesepakatan damai dengan keluarga AKP Supai Warna.
Baca Juga: Sosok Polisi Tipu Tukang Bubur Ternyata Pernah Dicopot Jabatannya Akibat Marak Tilang di Cirebon
Adapun salah satu isi surat tersebut yakni mencabut laporan dugaan penipuan perekrutan anggota Polri tahun 2021 serta tidak saling menuntut.
”Tidak ada tekanan terhadap korban dalam kesepakatan ini,” ucap Eka.
Menurut Eka, kliennya sudah lama mencari keadilan. Selama dua tahun, lanjutnya, Wahidin tidak mendapatkan kepastian hukum.
”Namun, tidak ada kata terlambat. (Kesepakatan) ini bentuk terbukanya hati perwakilan keluarga. Ini jalan terbaik,” ujar Eka.
Sementara itu, perwakilan keluarga AKP Supai Warna, Firdaus Yuninda, mengatakan kesepakatan damai itu untuk mengembalikan kerugian korban dan upaya mendapatkan keadilan restoratif bagi AKP Supai Warna.
Saat ditanya mengapa baru ada restitusi setelah dua tahun, Firdaus menjawab hal itu terjadi karena baru ada kesempatan untuk mediasi.
Baca Juga: Mabes Polri Bakal Pecat dan Pidanakan Polisi yang Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta Jika Terbukti Salah
“Saya dengan teman sejawat saya (kuasa hukum korban) terus komunikasi intens pascaviralnya berita ini,” ujar Firdaus, dikutip dari Kompas.id
Pihaknya berharap pencabutan laporan itu dapat menggugurkan kasus pidana AKP Supai Warna serta meringankannya saat sidang kode etik nanti.
Adapun AKP SUpai Warna saat ini masih menjalani penahanan di tempat khusus atau patsus di Polda Jabar selama 21 hari.
Selain itu, AKP Supai Warna juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Satuan Bimbingan Masyarakat Polres Kota Cirebon setelah kasus ini mencuat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya belum menerima pencabutan laporan korban.
“Sampai saat ini, tidak ada pencabutan laporan. Proses perkara tetap berjalan,” kata Ibrahim.
Baca Juga: Mantan Kapolsek yang Tipu Tukang Bubur Ternyata Perintahkan Anak Buah Palsukan Tanda Tangan Laporan
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.