"Kasus pembacokan anggota TNI ini, pertama ada dua orang ditangkap dan setelah pengembangan, ternyata ada dua lagi yang jadi pelaku," ujar Arthur.
Keempat tersangka, lanjut dia, memiliki peran berbeda dalam kasus penganiayaan itu.
Buce berperan membacok, kemudian Arwan menanduk kepala korban hingga korban mengalami patah gigi.
Selanjutnya, tersangka Kertas berperan melakukan pemukulan, sedangkan Baret memukul dan rampas senjata milik korban.
Senjata rampasan tersebut, lanjut Arthur, dipakai menembak anggota Brimob di seberang jembatan saat menghalau masa yang bersitegang saat itu.
"Yang jelas kita masih dalami tentang keterkaitan korban yang jatuh tertembak dan meningal dunia saat aparat menghalau masa untuk mundur saat itu," tuturnya.
Arthur juga menyebutkan bahwa, kasus ini diungkap untuk menunjukkan ada upaya kepolisian untuk lakukan penegakan hukum.
Baca Juga: Mendag Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Ambon, Harga Cabai Keriting Tembus Rp70 Ribu per Kilogram!
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda-beda.
Ada yang dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.
Lalu Pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.
Ada juga yang dijerat dengan Pasal 351 (1) KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Sumber : tribunambon.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.