AMBON, KOMPAS.TV - Polisi tetapkan empat tersangka pembacokan terhadap seorang anggota TNI Kodam XVI/Pattimura berinisial Serka E saat bertugas di Maluku Tengah.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Ambon, Kombes Raja Arthur Simamora menjelaskan hal itu kepada awak media, Senin (19/6/2023).
Peristiwa pembacokan itu terjadi di Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah, Maluku, pada 27 Februari 2023.
Saat kejadian tersebut, warga Negeri Wakal sedang bersitegang dengan Hitu.
Arthur mengatakan, polisi telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Satu di antaranya sudah ditangkap Satreskrim Polresta Ambon, yakni DN alias Kertas.
Baca Juga: Keluarga Pelajar Korban Pembacokan Histeris, Pelaku Hanya Divonis 9 Tahun Penjara
"Kita amankan (tersangka D.N alias Kertas) pada 6 Juni kemarin, kemudian dalam waktu dua hari kita mengajak teman dari Komnas HAM untuk sama-sama melihat pemeriksaannya, kita buka tabirnya," kata dia, dikutip Tribunambon.com.
Selain Kertas, polisi juga telah menangkap seorang tersangka lain pada kasus tersebut, yakni HW alias Buce.
Sementara dua tersangka lain, yakni RB alias Baret dan AM alias Arwan masih buron.
Menurut Arthur, beberapa hari lalu pihaknya sebetulnya pernah nyaris menangkap tersangka RB, namun diduga tersangka dibantu oleh warga sekitar untuk kabur.
Sumber : tribunambon.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.