"Ini yang sangat miris yang harus kita pahami. Bahwa desa punya anggaran untuk kemajuan desa ternyata disalahgunakan oleh kepala desa," ujar Erlan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alkani saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, jaksa penuntut umum sedang menyiapkan berkas dakwaan setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Banten.
Jaksa akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Serang agar Alkani bisa segera diadili atas perbuatannya.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi mengatakan, kasus berawal dari Desa Lontar mendapatkan anggaran tahun 2020 untuk pembangunan infrastruktur.
Baca Juga: Jawaban Ketua KPK Firli Bahuri soal Isu Pengaruh Politik dalam Menindak Kasus Korupsi
Namun, pada pelaksanaannya terdapat lima proyek fisik yang merugikan keuangan negara.
kLima proyek tersebut yakni tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan fiktif.
"Tersangka melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban," kata Ade.
Atas oerbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Baca Juga: 3 Kali Diperiksa di Korupsi BTS, DPR akan Tanya Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu ke Kejagung
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.