Jika kasusnya seperti itu, pihaknya tegas mengundang pelaku untuk menghapus videonya dan akan ditempuh jalur hukum bila videonya tersebar.
"Kami undang dulu, kalau sebatas masih mengancam," tuturnya.
Berdasarkan catatan dari LBH Semarang, setidaknya ada 46 pengaduan kekerasan seksual dalam kurun tahun 2022.
Mayoritas aduan merupakan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di antaranya VCS dan pemerkosaan.
"Setengah korbannya adalah mahasiswa," ungkapnya.
Ditemui terpisah, pakar IT Digital Forensik Semarang, Solichul Huda menerangkan, VCS merupakan kegiatan yang termasuk dalam rekayasa digital atau social engineering.
Salah satu modus kejahatan yang digunakan adalah dengan memanipulasi kondisi psikologi korban.
"Penawaran VCS termasuk socio engineering karena menawarkan kesenangan," katanya.
Lebih lanjut, kejahatan socio engineering juga berupaya memanipulasi korban dengan informasi sangat menyedihkan dan sebaliknya.
Untuk itu, Huda pun mengimbau bagi para korban yang menghadapi kasus seperti ini harus bisa merespons dengan tenang.
"Menghadapinya harus tenang baru direspons. Diverifikasi dan validasi, jangan sampai transaksi apa pun," ucapnya Huda.
Ia menambahkan, aktivitas VCS sebenarnya sah-sah saja asalkan dilakukan bersama pasangan yang sah.
Akan tetapi, jangan sampai ada aktivitas perekaman atau penyimpanan karena ditakutkan jika handphone hilang atau diserang hacker, file tersebut bisa disalahgunakan.
"Misal tidak ada hubungan resmi mending enggak usah VCS," pungkasnya.
Baca Juga: Polres Pemalang Amankan Tersangka Pemerasan Pelajar SMA
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.