"Itu pasal 340 kalau sengaja dengan rencana melakukan pembunuhan dengan cara menabrak orang di jalanan, umpamanya, bisa dibuktikan itu sengaja, maka dia bisa diancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup atau maksimal hukuman mati."
Baca Juga: Bertetangga, Benarkah Penabrak Pemotor Hingga Tewas di Cakung Tak Saling Kenal?
Kronologi Pengendara Motor Ditabrak di Cakung
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta menjelaskan duduk perkara kasus tabrak lari yang dilakukan OD terhadap Moses.
Darwis mengatakan peristiwa tabrakan itu bermula dari cekcok mulut yang terjadi antara pelaku OD dan korban Moses pada Rabu (14/6/2023) pagi hari. Waktu itu, Moses hendak berangkat kerja ke bilangan Pulogadung, Jakarta Timur.
Lalu, keduanya terlibat percekcokan di jalan hingga akhirnya korban Moses mematahkan kaca spion mobil pelaku OD.
Setelah korban Moses mematahkan kaca spion mobilnya, pelaku OD mengira permasalahan sudah selesai. Namun, korban yang masih kesal kembali menendang mobil pelaku.
Karena tak terima dengan tindakan Moses, OD kemudian mengendarai mobilnya dan mengejar korban yang mengendarai sepeda motor. Saat mendekati pintu tol Cakung-Kelapa Gading, OD menabrak Moses.
"Akibatnya, sesaat ada kejadian itu, (korban) terus diuber dan terjadi (ditabrak)," kata Darwis saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2023), seperti dikutip Kompas.com.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV, korban sempat terseret beberapa meter setelah ditabrak kemudian terlindas oleh mobil pelaku.
Korban pun langsung terkapar dan tewas di lokasi kejadian. Sementara pelaku langsung melarikan diri masuk ke tol Cakung-Kelapa Gading.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.