Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari Pemotor di Pintu Tol Cakung Serahkan Diri!
Menurut Reza, latar belakang insiden ini bisa dijadikan bahan pendalaman penyidik untuk menerapkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau pembunuhan dalam KUHP.
Sebab, kata dia, amarah di jalan ini memang unsur kesengajaan, tinggal dilihat berada pada level yang mana.
Semisal penabrak hanya membenturkan kendaraannya ke pengendara lain sebagai ekspresi amarah dan tidak berpikir mengenai konsekuensi perbuatannya.
"Kalau situasinya seperti itu, maka ini bisa diistilahkan sebagai manslaughter. Kalau diterjemahkan ke hukum indonesia, padanannya adalah penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Reza dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat (16/6/2023).
Atau bisa lebih dari itu, ketika pelaku melancarkan aksinya dan sudah terlintas di pikirannya bahwa perbuatannya bisa berakibat pengemudi lain meninggal dunia, namun ia terus melakukannya.
"Kalau itu yang terjadi, dalam psikologi forensik disebut second degree murder, ada orang yang meninggal akibat perbuatan orang lain. Bobotnya lebih berat daripada manslaughter," ujarnya.
Baca Juga: Moses Bagus Prakoso, Korban Tabrak Lari di Cakung Dimakamkan
Reza menambahkan perbuatan pelaku bisa saja masuk kategori first degree murder atau pembunuhan berencana jika sebelum kecelakaan pelaku sudah punya ancang-ancang untuk menghabisi korban.
"Ini masuk tingkat pertama, first degree murder yang lebih berat dari second degree murder," ujar Reza.
Sumber : KOMPAS TV, Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.