Pada 20 April 2023, pelapor kasus itu sempat menghubungi korban via aplikasi perpesanan WhatsApp.
Saat itu korban mengabarkan tengah berada di sebuah penampungan tenaga kerja di Malaysia.
"Korban menghubungi keluarganya dan mengabarkan dalam keadaan dibatasi ruang geraknya serta untuk dokumen diri dan semua dokumen sebagai TKI ditahan oleh pihak pemilik penampungan," kata Yuli.
Bahkan, menurut korban, pemilik penampungan meminta bayaran Rp45 juta jika korban hendak pulang ke Indonesia.
Tetapi, korban dan keluarganya tidak memiliki cukup uang, mereka pun melaporkan kasus itu ke Polres Purworejo.
Baca Juga: Terima Ganti Rugi Lahan Tak Sampai Rp200 Ribu, Warga Purworejo Ini Ngaku akan Gunakan untuk Jajan
"Saat ini pelapor tidak bisa berkomunikasi lagi dengan korban," kata Yuli.
Berdasarkan laporan yang diterima, Satreskrim Polres Purworejo kemudian melakukan penyidikan dan menangkap paksa HK di Desa Sumberejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta.
HK diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun," tuturnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.