“Setelah korban berada di dalam mobil pelaku, ternyata korban baru mengetahui bahwa pelaku berjumlah dua orang.”
Setelah berada di dalam mobil, pelaku mengajak korban untuk pergi ke sebuah tempat karaoke di Jatisampurna, Bekasi. Namun, dalam perjalanan pelaku membawa korban menuju arah Jakarta.
"Selanjutnya sebelum jembatan (perbatasan Depok dan kota Bekasi) pelaku memberhentikan mobil di pinggir jalan dengan alasan akan mengambil uang,”
“Lalu, tiba-tiba dari arah belakang pelaku lain menutup mata korban dengan kedua tangan. Para pelaku kemudian melakukan rudapaksa terhadap korban di daerah Cibubur."
Baca Juga: Tersangka Perampokan Diserang Warga Saat Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Lampung
Saat menjalankan aksinya memerkosa NY, kata Hengki, korban dalam kondisi mata dan wajahnya ditutup dengan lakban, sedangkan kedua tangan diikat ke belakang menggunakan kabel ties.
Setelah itu, pelaku melanjutkan perjalanannya dan di dalam mobil terjadilah peristiwa pemerkosaan tersebut.
Usai diperkosa, para pelaku kemudian merampas barang-barang berharga milik korban dan menurunkannya di daerah Bogor, Jawa Barat.
"Setelah itu korban diturunkan dalam keadaan muka ditutup lakban dan diturunkan di sebuah kebun kosong di daerah Kemang, Bogor, Jawa Barat," ucap Hengki.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
Baca Juga: Perwira Polisi Perkosa Remaja 15 Tahun di Parimo saat Mabuk, Berawal Minta Carikan HP yang Hilang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.