JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bakal mencekal duo kembar Rihana dan Rihani yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan reseller handphone merek iPhone.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan pencekalan dilakukan agar kedua tersangka itu tidak melarikan diri ke luar negeri.
"Ini sedang proses. Proses cekal itu kan kita juga harus mengajukan red notice ke Divisi Hubinter (Hubungan Internasional). Semuanya lagi kita proses, " kata Panjiyoga saat dihubungi di Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Baca Juga: RIhana Rihani Janji Kembalikan Uang Para Korban, Polisi: Dari Dulu Begitu
Panjiyoga meyakini bahwa kedua tersangka tersebut hingga kini masih berada di Tanah Air. Pihaknya dapat memastikan hal tersebut setelah berkoordinasi dengan pihak imigrasi.
"Tapi yang pasti setelah kita koordinasi dengan imigrasi, dia tidak ada data keberangkatan ke luar negeri," ucap Panjiyoga.
Lebih lanjut, Panjiyoga menambahkan bahwa tim Jatanras Polda Metro Jaya akan terus melakukan pengejaran terhadap duo kembar itu ke tempat persembunyiannya.
Sebelumnya, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memasukkan nama duo kembar Rihana dan Rihani ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penipuan reseller ponsel iPhone.
"Sudah (diterbitkan DPO)," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga.
Panjiyoga menjelaskan, polisi terus menelusuri keberadaan dua tersangka itu lantaran diduga masih bersembunyi dari kejaran polisi.
Baca Juga: Polisi Buru Si Kembar Rihana dan Rihani Penipu Reseller iPhone, Total Kerugian Korban Rp 35 Miliar
“Masih kita lidik keberadaan Rihana dan Rihani. Mereka benar-benar ngumpet,” katanya.
Seperti diketahui, Rihana dan Rihani, duo kembar yang mengaku sebagai supplier iPhone bergaransi resmi, dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan hingga kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
Modus duo kembar melakukan penipuan itu yakni dengan menawarkan iPhone berharga murah, orisinal dan bergaransi resmi.
Tak hanya itu, kedua pelaku juga menjanjikan kepada setiap korbannya yang menjadi reseller bisa mendapat potongan harga hingga Rp500 ribu per unit.
Lalu, untuk mengelabui para korbannya, kedua pelaku terlebih dahulu membangun kepercayaan kepada para korban.
Caranya, Rihana dan Rihani akan menepati janji kepada setiap korban yang membeli iPhone dengan mengirimkan barang orisinal dan bergaransi tersebut tepat waktu.
Selanjutnya, setelah korban percaya hingga akhirnya order kembali dalam jumlah banyak, Rihana dan Rihani tak mengirimkan barang yang dipesan.
Baca Juga: Rihana-Rihani Tersangka Penipuan PO Iphone dan Penggelapan Mobil Rental Diburu Polisi!
Hal itulah yang terjadi pada para korban mereka. Hingga kini diperkirakan total kerugian akibat penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani ditaksir mencapai Rp35 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.