JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bakal mencekal duo kembar Rihana dan Rihani yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan reseller handphone merek iPhone.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan pencekalan dilakukan agar kedua tersangka itu tidak melarikan diri ke luar negeri.
"Ini sedang proses. Proses cekal itu kan kita juga harus mengajukan red notice ke Divisi Hubinter (Hubungan Internasional). Semuanya lagi kita proses, " kata Panjiyoga saat dihubungi di Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Baca Juga: RIhana Rihani Janji Kembalikan Uang Para Korban, Polisi: Dari Dulu Begitu
Panjiyoga meyakini bahwa kedua tersangka tersebut hingga kini masih berada di Tanah Air. Pihaknya dapat memastikan hal tersebut setelah berkoordinasi dengan pihak imigrasi.
"Tapi yang pasti setelah kita koordinasi dengan imigrasi, dia tidak ada data keberangkatan ke luar negeri," ucap Panjiyoga.
Lebih lanjut, Panjiyoga menambahkan bahwa tim Jatanras Polda Metro Jaya akan terus melakukan pengejaran terhadap duo kembar itu ke tempat persembunyiannya.
Sebelumnya, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memasukkan nama duo kembar Rihana dan Rihani ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penipuan reseller ponsel iPhone.
"Sudah (diterbitkan DPO)," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga.
Panjiyoga menjelaskan, polisi terus menelusuri keberadaan dua tersangka itu lantaran diduga masih bersembunyi dari kejaran polisi.
Baca Juga: Polisi Buru Si Kembar Rihana dan Rihani Penipu Reseller iPhone, Total Kerugian Korban Rp 35 Miliar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.