Menurut Arwan, pelaku membayar utang-utangnya menggunakan uang study tour siswa MAN 1 Bekasi dengan cara bertahap, tidak sekaligus.
"Pokoknya utang pribadi, kaitannya itu dia tutupkan ke sana, ambil dari uang sekolah, itu pun tidak sekaligus, tapi bertahap," ujar Arwan.
Selain untuk membayar utang, lanjut Kompol Arwan, tersangka ARP juga memakai uang tersebut untuk membayar uang muka pembelian motor.
"Itu pun motor hanya DP, bukan resmi, bisa saja diambil leasing, baru DP leasing, seharga Rp 10 juta," tuturnya.
Lebih lanjut, Arwan menambahkan bahwa event organizer milik pelaku ARP ternyata tidak memiliki izin dan sudah berjalan selama tujuh tahun.
Baca Juga: SE Larangan Study Tour Dikeluarkan Disdik Buntut Kecelakaan Bus Rombongan SMP 4 Tangerang
"Sudah ada 7 tahunan. (Kantor) di rumah pribadi," ujar Kompol Arwan.
Arwan menjelaskan, EO milik ARP pernah memiliki izin di awal merintis. Namun, saat ini izin tersebut sudah kedaluwarsa.
"Dia punya izin yang lalu karena sudah lama, tapi untuk yang sekarang belum ada, sudah habis (izin)," ujarnya.
Atas perbuatannya, ARP disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang Pengelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
Baca Juga: Kronologi Ayah Bunuh Anak Kandung Gara-Gara Minta Uang Study Tour
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.