“Dan juga kita minta info apabila ada hal tersebut, agar masyarakat melaporkan kepada pihak kepolisian,” ucapnya.
Sementara itu, Training Director The Real Driving Centre Marcell Kurniawan mengatakan, tindakan menghentikan bus agar sopir membunyikan klakson sangat berbahaya.
Ia menyebut, semakin besar kendaraannya, maka blind spot-nya akan semakin besar.
"Jadi pengemudi dan pejalan kaki wajib mengetahui di mana blind spot kendaraan berada. Hindari area tersebut, agar aman dan selamat," tutur Marcell seperti dikutip dari Kompas.com (11/6/2023).
Ia juga mengingatkan agar orang tua seharusnya bisa menjaga anaknya saat berada di luar rumah. Jangan sampai kejadian bocah tertabrak bus karena mengejar klakson telolet kembali terulang.
Baca Juga: Komunikasi di Jalan Mending Pakai Klakson atau Lampu?
Tindakan membunyikan klakson sudah dimodifikasi juga dilarang di sejumlah negara. Salah satunya adalah Malaysia.
Mengutip pemberitaan Kompas TV, Departemen Transportasi Jalan Malaysia menetapkan denda 2.000 ringgit atau setara Rp7 juta dan maksimal kurungan 6 bulan penjara bagi pelanggar. Otoritas setempat juga rutin menggelar razia.
Otoritas Malaysia mengatakan, pemakaian klakson dengan beberapa nada atau irama dapat menimbulkan kebingungan pengendara.
Penggunaan klakson berirama juga dapat mengganggu publik jika digunakan di area permukiman.
Bagi pengguna yang mendapatkan tilang terkait peraturan tersebut, wajib mendatangi kantor otoritas terkait di Malaysia, untuk melaporkan klaksonnya sudah dilepas atau dimatikan.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.