JAYAPURA, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan tiga tersangka yang diduga menginisiasi pembentukan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, Jumat (9/6/2023) lalu.
Dilansir dari Kompas.id, Minggu (11/6/2023), tiga orang yang disangkakan dengan pasal perbuatan makar tersebut adalah Urbanus Kamat, Yeremias Yesnat dan Wilem Yekwam.
Kepala Polres Tambrauw Ajun Komisaris Besar Bendot Dwi Prasetyo dalam keterangan pers di Sorong, Minggu (11/6/2023), menjelaskan bahwa tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka makar telah diperiksa dari Jumat hingga Sabtu (10/6/2023).
Setelah pemeriksaan itu, polisi pun menjerat ketiganya dengan Pasal 106 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang Makar.
Sementara 16 warga lain yang mengikuti kegiatan deklarasi KNPB di Kabupaten Tambrauw telah dibebaskan dan saat ini berstatus sebagai saksi.
”Ketiga tersangka dijerat dengan pasal aksi makar. Sementara 16 warga yang mengikuti kegiatan deklarasi KNPB Tambrauw itu telah dibebaskan dan berstatus sebagai saksi,” kata Bendot.
Sebelumnya, tim gabungan TNI-Polri membubarkan deklarasi pembentukan badan pengurus KNPB Tambrauw di rumah salah seorang warga di Kampung Sarwom, Distrik Bamusbama, Jumat, pada pukul 15.30 WIT.
Dalam pembubaran itu, 19 orang ditangkap untuk dimintai keterangan dan akhirnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Bendot mengungkapkan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, secara aktif terlibat dalam pembentukan badan pengurus KNPB Sektor Tambrauw.
Ketiganya kemudian melibatkan 16 warga setempat dalam deklarasi KNPB yang merupakan organisasi sayap dari Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka.
Dari hasil pemeriksaan, Urbanus Kamat yang juga Sekjen KNPB Sorong Raya diketahui berperan sebagai inisiator pembentukan KNPB Sektor Tambrauw.
Sedangkan Yeremias Yesnat berperan sebagai intelijen organisasi tersebut. Adapun Wilem Yekwa mempunyai tugas untuk mengamankan jalannya kegiatan deklarasi badan pengurus KNPB Tambrauw.
Baca Juga: Dandrem 181/PVT Sorong Terima 10 Anggota KNPB Kembali ke NKRI
Lebih lanjut, Bendot mengatakan bahwa pihaknya bersama TNI membubarkan deklarasi KNPB di Tambrauw karena selama ini organisasi tersebut terus menyebarkan paham separatis kepada masyarakat.
”KNPB menjadi organisasi yang selalu menyebarkan doktrin di tengah masyarakat Papua untuk memisahkan diri dari Indonesia. Organisasi ini selalu menggunakan cara diplomasi dalam gerakannya,” papar Bendot.
Ia pun memastikan, penangkapan 19 orang yang mengikuti kegiatan deklarasi KNPB Tambrauw berjalan sesuai prosedur dan tidak ada perusakan yang dilakukan pihak TNI-Polri.
”Tidak ada aksi perusakan dan pencurian uang milik warga ketika tim gabungan TNI-Polri menghentikan kegiatan tersebut,” tegas Bendot.
Terkait penangkapan 19 orang di Tambrauw ini, juru bicara KNPB, Ones Suhuniap, menyesalkan aksi yang dilakukan pihak aparat. Ia mengatakan, belum ada regulasi yang menyatakan KNPB adalah organisasi yang dilarang untuk beraktivitas.
Maka dari itu, Ones menilai, penangkapan 19 anggota KNPB merupakan aksi untuk membungkam demokrasi bagi masyarakat Papua.
”Kami meminta polisi untuk membebaskan ketiga orang ini. KNPB membantu Pemerintah Indonesia menyelesaikan konflik di Papua dengan cara perundingan,” ucap Ones.
Sementara itu, penjabat Bupati Tambrauw Engelbertus Kocu menyatakan kegiatan deklarasi pembentukan KNPB di Distrik Bamusbama menjadi pelajaran berharga bagi pihaknya.
Menurutnya, adanya kegiatan tersebut kemungkinan karena kekecewaan masyarakat setempat yang belum merasakan program pemerintah.
”Kami akan mengoptimalkan program pemberdayaan masyarakat di Distrik Bamusbama dan wilayah sekitarnya. Kami juga akan melakukan monitoring dan melaksanakan kegiatan yang memacu sektor ekonomi,” tutur Engelbertus.
Baca Juga: Polisi Ungkap Pilot Anton Gobay Diduga Anggota Aktif KNPB
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.