Kompas TV regional bali nusa tenggara

WNA asal Denmark yang Pamer Alat Kelamin di Bali Bebas, Polisi: Alami Gangguan Jiwa

Kompas.tv - 10 Juni 2023, 16:19 WIB
wna-asal-denmark-yang-pamer-alat-kelamin-di-bali-bebas-polisi-alami-gangguan-jiwa
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, telah menangkap CAP (49) dan CM (49), sebagai buntut aksi pamer alat kelamin, Sabtu (27/5/2023). (Sumber: Kolase Twitter dan Antara)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Edy A. Putra

 

DENPASAR, KOMPAS.TV - Warga negara Denmark berinisial CAP (50) yang memamerkan alat kelamin di Bali, telah dideportasi dan dinyatakan bebas secara hukum karena mengalami gangguan jiwa.

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan CAP keluar pada 5 Juni lalu.

"Hasil pemeriksaan 5 Juni 2023 yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan," kata Bambang di Denpasar, Sabtu (10/6/2023).

Baca Juga: Bule yang Berjoget Tanpa Busana saat Pentas Tari di Bali Dideportasi Setelah Dipastikan Sehat

Bambang mengatakan CAP dijerat dengan Undang-Undang Pornografi setelah terekam video sedang memamerkan alat kelaminnya di depan umum.

Pada Minggu, 28 Mei 2023, penyidik menetapkan CAP sebagai tersangka.

Namun pada Selasa, 30 Mei 2023, Konsulat Denmark meminta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan tersangka. Hasilnya, CAP dinyatakan mengalami depresi karena ditahan.

Bambang menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan pada 5 Juni 2023, yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, sehingga tidak bisa melanjutkan proses hukum dan dimintai pertanggungjawaban.

"Dari hasil pemeriksaan ini (penyidik) menyatakan yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan tindak pidananya. Proses hukum tidak bisa dilanjutkan. Langsung SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ucapnya.

Menurut Bambang, SP3 tersebut dikeluarkan penyidik sah demi hukum karena sesuai undang-undang, orang dengan gangguan kejiwaan terbebas dari tuntunan pidana.

Penyidik Polresta Denpasar pun memberikan SP3 tersebut kepada imigrasi sebagai salah satu dasar untuk dilakukan deportasi.

"SP3 itu ditembuskan kepada imigrasi sebagai dasar untuk deportasi," kata Bambang.

Baca Juga: Marak Bule Nakal di Bali, Wayan Koster Marahi Bupati hingga Wali Kota

 

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, sebuah video yang menampilkan aksi tak senonoh seorang turis asing di Bali, viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang turis perempuan memamerkan alat kelaminnya ke kamera.

Dia tengah dibonceng menggunakan motor oleh seorang turis laki-laki. Tampak, turis perempuan tersebut duduk di atas motor dan mengangkat kakinya sembari menunjukkan kemaluannya.

Video tersebut dibagikan oleh akun Twitter @NyaiiBubu yang meminta pihak berwenang untuk menindak turis tersebut.

Semoga sudah di deportasi dan di blacklist dari Indonesia turis model gini,” tulis akun tersebut, Sabtu, 27 Mei 2023.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, rupanya telah menangkap kedua turis tersebut. Keduanya merupakan WNA asal Denmark yang tinggal di Indonesia menggunakan visa on arrival.

Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengatakan kedua turis berinisial CAP (49) dan CM (49) itu ditangkap di salah satu penginapan di kawasan wisata Legian, Badung, pada Sabtu, 27 Mei 2023.

Berdasarkan pemeriksaan, CAP dan CM sudah beberapa kali mendatangi Pulau Dewata. Kali ini, keduanya datang ke Indonesia pada 9 April 2023 lalu melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Adapun izin tinggal CAP dan CM habis pada 7 Juni 2023.


 




Sumber : KOMPAS TV, Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x