JAMBI, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota (Pemkot) mengaku segera mencabut laporan terhadap seoang siswi sekolah menengah pertama (SMP) bernama Syarifah Fadiyah Alkaff atas dugaan pelanggaran ITE. Sebelumnya siswi SMP itu dilaporkan ke polisi usai mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi M Gempa Alwajon melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (6/6/2023).
Menurutnya, pemilik akun Tiktok @fadiyahalkaff tersebut sudah membuat permintaan maaf dalam unggahannya.
"Sejak Minggu tanggal 4 Juni 2023 akun TikTok atas nama @fadiyahalkaff tersebut sudah membuat permintaan maaf di akun tersebut," kata dia.
Permintaan maaf dari Syarifah tersebut, kata dia, direspons positif oleh Pemkot Jambi, dan sudah memaafkan.
Baca Juga: Duduk Perkara Pemkot Jambi laporkan Siswi SMP dan Klarifikasi Kabag Hukum, Berawal dari Kritik
Gempa menambahkan, pihaknya telah berkomitmen dengan penyidik Polda Jambi, laporan pelanggaran ITE dibuat, hanya ingin pemilik akun Tiktok tersebut minta maaf.
"Proses penyelesaian administrasi perkaranya kami serahkan sepenuhnya kepada Polda Jambi," kata Gempa.
Sementara itu, Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto mengatakan kasus pelanggaran ITE siswi SMP, Syarifah tidak akan dilanjutkan.
"Kasus tidak dilanjutkan, karena kami akan melaksanakan restorative justice," kata Andi.
Restorative justice atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana, dengan mekanisme yang berfokus pada pemidaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Proses restorative justice melibatkan semua pihak terkait, bertujuan untuk menciptakan kesepatakan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang, baik bagi pihak korban maupun pelaku.
Pelaporan terhadap Syarifah tersebut berawal dari kritik yang dilontarkan oleh Syarifah terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, melalui video yang diunggah di akun Tiktok @fadiyahalkaff.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Selasa (6/6/2023), dalam videonya, siswi SMP ini mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan salah satu perusahaan karena diduga melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan.
Menurut Fadiyah, dugaan pelanggaran Pemkot Jambi dan perusahaan tersebut setelah penandatanganan nota kerja sama dengan surat nomor 02/PKS/HKU2019.
“Saya menyuarakan untuk keadilan nenek saya, seorang pejuang kemerdekaan RI yang dizalimi rumah dan sumurnya dirusak berkali-kali oleh perusahaan China yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab ini," ujar Fadiyah, dalam salah satu videonya.
Selama hampir 10 tahun, menurutnya Pemkot Jambi mengizinkan truk bertonase lebih dari 20 ton melintasi jalan warga, hingga membuat rumah neneknya, Habsah, rusak.
Padahal, kata dia, seharusnya jalan tersebut hanya diperuntukan bagi kendaraan berbobot 5 ton.
Dalam videonya, ia juga mengritik perusahaan yang semestinya fokus pada pembangkit listrik tenaga uap, tapi malah menjadi perusahaan kayu hutan.
Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD akan Lindungi Siswi SMP yang Dipolisikan Usai Kritik Pemkot Jambi
“Akibat dari mobil bertonase besar yang melebihi kapasitas jalan. Selain dari rusaknya hutan yang menjadi gundul dan hilangnya habitat hewan, sehingga jadi longsor, banjir, bahkan setiap tahun hampir terjadi kebakaran hutan dan lahan, dan juga merusak rumah dan sumur nenek Habsah. Berkali-kali beliau perbaiki sendiri tanpa ada bantuan dari perusahaan tersebut,” kata Fadiyah.
Fadiyah juga mengunggah video lain berjudul "Klarifikasi Surat dari Kerajaan Firaun Pemkot Jambi".
Ia menjawab sejumlah klarifikasi yang disampaikan Pemkot Jambi sebelumnya. Di video itu, Fadiyah sempat terdengar menyebut kalimat "pemkot jambi isinya iblis semua".
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.