Daro dijerat pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 328 KUHP, pasal 330 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 7 tahun, dan maksimal 12 tahun.
Sebelumnya, Deden menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku membawa anak yang tengah bermain di sekitaran masjid Cibatu, Cisaat.
"Dari pemeriksaan awal, dia mengakui bahwa menurut dia, anak itu (yang digendong) seperti anaknya, karena dia itu sudah bercerai dengan istrinya," ujar Deden kepada Tribunjabar.id, Rabu (31/05/2023).
Bahkan, dari keterangan keluarga, Daro sempat mengalami gangguan kejiwaan usai bercerai dengan istrinya.
"Menurut keterangan daripada keluarganya, mengalami gangguan kejiwaan. Bahkan memberikan surat keterangan sakit dari dr Tomi ahli kejiwaan di RS Bunut," ucapnya.
Sementara Deti bekerja sebagai seorang asisten rumah tangga. Ia datang ke Cisaat bersama Daro untuk menemui teman dekat calon suaminya itu untuk meminta restu untuk menikah.
"Deti ini kerja di rumah saya, hampir 2 tahun. Namun tinggal di tempat baru saya di Lebaksiuh, Desa Sukamaju, Kadudampit, baru tiga bulan," ujar Widya Hardini, pemilik rumah tempat Deti bekerja, Kamis (1/6/2023).
Baca Juga: Jembatan Cikereteg Bogor-Sukabumi Ditutup Total 4 Hari, Mulai 5 Juni 2023
Menurut Widya, pada Rabu (31/5/2023), Deti meminta izin untuk mengurus NA (syarat nikah) bersama calon suaminya.
"Jadi pagi itu pukul 06.30 WIB, ia pamit ke saya berangkat dari rumah mau bikin NA sama calon suaminya Daro.”
“Nah saat usai salat di sekitar di masjid dekat Cibatu katanya Daronya itu mangku anak. Lalu diteriakin culik, langsung digebukin," ucapnya.
Sumber : Tribunjabar.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.