SUKABUMI, KOMPAS.TV – Wanita bernama Deti (23) yang babak belur dihakimi massa di Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, karena dituduh sebagai penculik anak, belakangan dinyatakan tak terbukti bersalah.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (31/5/2023) saat Deti sedang bersama calon suaminya yang bernama Daro.
Keduanya dihakimi massa hingga babak belur. Deti sempat dipukul ibu-ibu dan dan rambutnya dijambak. Warga juga memukul kepala Deti menggunakan helm.
Dari video yang beredar, tampak Deti mengalami luka lebam di bagian wajah. Bibirnya pun terlihat terluka.
Baca Juga: Polisi Jadwalkan Pembongkaran Makam Siswa SD yang Diduga Korban Penganiayaan di Sukabumi
Belakangan Deti dinyatakan tak terbukti bersalah. Daro alias K (32), calon suaminya, yang rupanya diduga melakukan penculikan.
Menurut Kapolsek Cisaat Resort Sukabumi Kota Kompol Deden Sulaeman, Deti hanya berstatus sebagai saksi, sementara K sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk yang perempuan temennya tersangka, statusnya hanya sebagai saksi," ujarnya, Jumat (2/6/2023), dikutip Tribunjabar.id.
Tersangka Daro, menurut Deden, telah mengakui melakukan penculikan seorang diri.
"Berdasarkan keterangan daripada terduga pelaku bahwa, pelaku melakukan itu inisiatif sendiri dan perempuannya itu adalah calon istrinya dan dia tidak mengetahui apa yang akan dilakukan oleh pelaku ini. Jadi dia hanya melihat saja tidak melakukan apa-apa," tuturnya.
Sumber : Tribunjabar.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.