Agus memperingatkan kepada tiga tersangka lain yang masih buron untuk segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
"Untuk 3 tersangka lain yang masih buron untuk dapat menyerahkan diri. Sehingga penyidikan kasus ini selesai", ujar Agus.
Adapun para pelaku yang sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka yakni AK (47) wiraswasta, AR alias R (26) petani dan MT alias E (36) pengangguran.
Selanjutnya HR (43) Kepala Desa yang bertugas di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, ARH (40) merupakan Aparatur Sipil Negara yakni guru sekolah dasar.
Sedangkan tersangka yang baru ditangkap, Rabu (31/5/2023) pagi berinisial FN (22) mahasiswa dan KA (32) petani. Pelaku yang masih buron adalah AW, AS, dan AK
Baca Juga: Kronologi Pemerkosaan ABG 15 Tahun oleh 11 Orang di Sulteng yang Libatkan Kades dan Anggota Brimob
Seperti diketahui, kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Kasus ini terbongkar setelah korban didampingi ibu kandungnya melaporkan ke Polisi Januari 2023 lalu.
Belakangan, kasus ini menyeret 11 orang nama yang diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Tiga dari 11 orang tersebut diketahui berprofesi sebagai guru, kepala desa dan polisi.
Atas kasus ini 10 orang lelaki dewasa sudah menjadi tersangka. Sebanyak 7 orang sudah ditahan, 3 tersangka masih diburu, karena keberadaannya tidak diketahui.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.