"Mulai bulan Mei 2022 sampai dengan Januari 2023," kata Kombes Joko, Selasa (30/05/2023).
"Ini dari hasil keterangan mereka menyatakan hubungan badannya lebih dari sekali. Ada yang dua, empat, enam kali," tambah Kombes Joko.
Sementara terkait waktu dan tempat kejadian pemerkosaan berbeda-beda untuk setiap pelakunya.
"Bahkan salah satu pelaku pernah melakukannya di dalam mobil, mobilnya sudah kita sita sebagai barang bukti," jelasnya.
Sejauh ini, kepolisian telah menetapkan 10 tersangka terkait kasus pemerkosaan itu.
Kesepuluh tersangka itu berinisial EK alias MT, ARH alias AF (guru), AR, AK, HR (kepala desa), AL, FL, NN, AL, dan AT.
Sementara itu, Kapolres Parigi Moutong (Parimo) AKBP Yudy Arto Wiyono menyebut, oknum perwira Brimob yang diduga ikut memerkosa anak 16 tahun tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka karena masih diperiksa.
Perwira Brimob berinisial HST itu diperiksa di Polres Parigi Moutong pada Selasa (30/5/2023).
"Sudah kami periksa sejak pagi sampai siang tadi. Hasil pemeriksaan nanti kita akan lakukan asistensi dengan melibatkan Direktorat Kriminal Umum, Propam, dan Bagian Pengawasan dan Penyidikan Polda Sulteng," kata Yudy dikutip Kompas.com, Selasa (30/5/2023).
Yudy mengaku, pihaknya masih mengusut dugaan keterlibatan HST.
Baca Juga: Pemerkosaan ABG di Sulteng oleh 11 Orang Terjadi selama 8 Bulan, Polisi: Ada yang Terjadi di Mobil
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.