Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Bupati Wonogiri Perintahkan Camat dan Lurah Dampingi 12 Siswi Korban Pencabulan Guru untuk Melapor

Kompas.tv - 30 Mei 2023, 16:34 WIB
bupati-wonogiri-perintahkan-camat-dan-lurah-dampingi-12-siswi-korban-pencabulan-guru-untuk-melapor
Bupati Wonogiri, Joko Sutopo. (Sumber: KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

Tim ini pun diharapkan dapat menyisir dan mencari siswi-siswi lain yang menjadi korban percabulan kepsek dan guru.

“Persoalan ini harus disisir sampai pada akar-akarnya. Dengan demikian diketahui siapa saja yang pernah menjadi korban percabulan yang dilakukan dua terduga pelaku,” ungkap Jekek.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, termasuk orang tua untuk mengubah pola komunikasi yang terbuka kepada anak.

“Kasus ini menjadi alarm semuanya untuk kita lebih melakukan instropeksi ke dalam dan mendorong semua murid atau wali siswa untuk melakukan pola-pola komunikasi anak dan orang tua,” ujarnya.

“Pola komunikasi anak dan orang tua harus dirubah. Kalau dulu mungkin aspek proktektif sekarang harus lebih cair dan terbuka. Anak diberikan ruang seluas-luasnya ketika berinteraksi kepada orang tua,” tutur Jekek.

Diberitakan sebelumnya, kepala sekolah dan guru yang menjadi terduga pelaku percabulan terhadap 12 siswi MI di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah diberhentikan sementara.

Pemberhentian itu untuk memudahkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan memberi kenyamanan bagi 12 siswi yang menjadi korbannya.

Kepala Kantor Kemenag Wonogiri, Anif Solikhin yang dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon seluler, Selasa (30/5/2023) mengatakan, kepala sekolah tersebut telah diberhentikan oleh yayasan yang menaungi sekolah swasta tersebut.

Sementara, untuk guru PNS diberhentikan sementara dan ditarik bertugas di Kantor Kemenag Wonogiri untuk memperlancar jalannya proses hukum.

Baca Juga: Bupati Wonogiri Bagi-Bagi 294 Unit Motor Baru untuk Kades dan Lurah!

“Mulai senin sudah kami berhentikan (oknum guru MI) dan ditarik bertugas di kantor (kemenag) sambil menunggu proses pemeriksaan di kepolisian,” katanya.

“Untuk kepala sekolah lantaran sekolah swasta maka menjadi kewenangan yayasan yang memiliki sekolah tersebut. Kita sudah koordinasi agar tindak lanjuti dan saat ini yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh yayasan,” kata Anif.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x