Perbuatan dr Zam Zanariah itu dinilai bisa menimbulkan konflik kepentingan antara jabatannya sebagai ASN dengan organisasi.
Pertimbangan lainnya, dr Zam Zanariah juga memiliki catatan pelanggaran netralitas ASN pada September 2020 dan dikenai hukuman penundaan gaji selama 1 tahun.
Sementara, pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, melalui Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Karno Ahmad mengatakan pihaknya yang mengirimkan rekomendasi temuan pelanggaran netralitas dr Zam Zanariah itu.
"Benar, kita kirimkan rekomendasi temuan pelanggaran netralitas ASN yang bersangkutan ke Komisi ASN," kata Karno saat dihubungi, Senin (29/5/2023).
Menurut Karno, pihaknya juga mengirimkan sejumlah bukti keikutsertaan dr Zam Zanariah seperti foto dan keterangan saksi.
Baca Juga: Sebut Aturan untuk ASN sudah Memadai, Wakil Ketua KASN Pertanyakan Keseriusan Implementasinya
Karno menyebut, dugaan kegiatan politik praktis yang diikuti oleh dr Zam Zanariah yakni pada saat rapat tim relawan Anies Baswedan di Kantor DPW Partai Nasdem dan kegiatan safari politik di Lapangan Way Hui, Lampung Selatan pada 21 Februari 2023 lalu.
Terkait klasifikasi hukuman atas Sanksi Sedang ini, Inspektur Inspektorat Provinsi Lampung Freddy belum memberikan tanggapan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.