Kombes Wibowo pun menambahkan bahwa tersangka T dapat dipastikan bukanlah anggota klub moge. Tersangka diketahui hanyalah simpatisan.
"Yang bersangkutan hanya simpatisan, datang ke suatu acara hanya meramaikan, tanpa undangan," ujar Wibowo.
Sebelumnya, Polres Ciamis telah memeriksa sejumlah pengendara moge dalam kasus tabrak lari yang menimpa seorang santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Abidin Ciamis itu.
"Sejumlah pengendara yang kami identifikasi sebagai saksi sedang dalam pemeriksaan saksi-saksi," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Ciamis, Minggu (28/5/2023).
Baca Juga: Ketua HDCI Bandung Kutuk Pengendara Moge Pelaku Tabrak Lari Santri di Ciamis
Selain itu, kata Tony, pihaknya juga mengumpulkan bukti-bukti serta petunjuk di lapangan, termasuk melakukan penelusuran rekaman CCTV.
"Hingga kini kami Polres Ciamis dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti dan petunjuk, termasuk di dalamnya melakukan penelusuran rekaman CCTV," ujarnya.
Insiden tabrakan itu disebut bermula ketika korban bernama Yayan, salah satu santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Abidin Ciamis mengendarai sepeda motor untuk menuju ATM.
Santri asal Kabupaten Kuningan itu terlibat tabrakan yang diduga dengan kendaraan moge dari arah Pangandaran menuju Bandung.
Setelah kejadian itu, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis karena diketahui mengalami luka pada bagian dada kanan, dan memar di mata sebelah kanan.
Baca Juga: Seorang Santri di Ciamis Jawa Barat Jadi Korban Tabrak Lari Rombongan Pengendara Moge
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.