Pada Kamis (18/5/2023) pagi, tersangka menjemput pelajar kelas XI di sebuah SMA negeri di Kota Semarang itu di rumah keluarga korban di kawasan Pedurungan, Semarang.
Menurut pengakuan tersangka, ia sempat menyiapkan minuman beralkohol di kamar kos itu, dan meminumnya bersama korban.
Namun, seusai meminum minuman tersebut, korban mengeluh mual. Nashir pun membelikan susu dan meminta korban meminumnya untuk meredakan mual.
Melihat hal itu, AN kemudian memberikan susu dan air kelapa kepada ABK, namun korban justru mengalami kejang.
Baca Juga: Polisi Ungkap Cerita Kematian Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Versi Tersangka: Sempat Bawa ke RS
Setelah dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth, ternyata nyawa ABK tidak tertolong dan dinyatakan meninggal. Pihak rumah sakit pun melaporkan kejanggalan itu kepada polisi.
"Pasal yang disangkakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.”
“Dan kita terapkan pasal 338 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar," kata Irwan, dikutip Kompas.com.
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.