"Korban (ABK) dibawa ke tempat indekos pelaku yang baru disewa sekitar dua minggu," ujar Kombes Irwan.
Sesampainya berada di lokasi, pelaku AN diduga mencekoki korban minuman keras atau beralkohol yang ternyata sudah disiapkan.
Setelah itu, kata Kombes Irwan, korban ABK diperkosa oleh pelaku AN.
Hal itu diketahui berdasarkan keterangan pelaku AN kepada penyidik kepolisian.
Selain itu, lanjut Irwan, adanya tindakan pemerkosaan itu juga didukung dengan bukti forensik, bahwa ditemukan adanya luka pada organ vital korban.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Kasus Kematian Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan, Begini Pengakuan Tersangka
Dari hasil pemeriksaan forensik pula, Irwan mengatakan bahwa korban ABK dinyatakan meninggal dunia akibat keracunan dan gagal nafas.
"Untuk penyebab keracunan masih harus didalami dengan pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikologi," tutur Kapolrestabes Semarang itu.
Saat ini, kata Kombes Irwan, Polrestabes Semarang telah menahan pelaku AN untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penyidik Polrestabes Semarang pun sudah menetapkan AN sebagai tersangka.
Hal itu berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta hasil pemeriksaan forensik.
Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Baca Juga: Misteri Kematian Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, Polisi: Diduga Mati Lemas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.