Menurut Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, polisi telah memeriksa dua pedagang miras tersebut sebagai saksi.
“Kami sudah memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa mabuk-mabukan seusai pesta hajatan warga Bangil,” kata dia, Rabu (17/5/2023), dikutip Tribunjatim.com.
Saat ini, polisi masih menunggu keterangan dari tiga korban yang selamat setelah meminum miras oplosan tersebut.
"Sementara saksi korban yang sedang dirawat di rumah sakit, belum bisa diminta keterangannya,” ungkapnya.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti, berupa bekas botol miras yang saat ini sedang menjalani uji laboratorium.
Menurut Bayu, nantinya dari hasil uji laboratorium akan diketahui zat berbahaya dalam miras oplosan yang mengakibatkan tujuh warga tewas.
Baca Juga: Tol Gending Pasuruan-Probolinggo Bisa Dilewati Pemudik Mulai Hari Ini, Gratis hingga 30 April 2023
Sementara Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bangil AKP Shukiyanto belum dapat menjelaskan detail kronologi hingga penyebab kematian para korban karena masih dalam proses penyelidikan.
Ia masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengembangkan kasus ini.
“Kami masih lakukan pendalaman. Apakah memang meninggal karena miras oplosan atau hal lain. Ini masih kami kembangkan,” bebernya.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.